
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
IDI | ACEH TIMUR
SALAH seorang oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dikenakan sanksi karena kedapatan tidak memakai masker.
Oknum karyawan SPBU itu langsung diberikan sanksi berupa peringatan keras dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya oleh Tim Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang melakukan sidak ke SPBU Peudawa, Selasa (8/12/2020).
“Seharusnya, karyawan SPBU harus sadar bahwa menggunakan masker itu penting karena yang dilayani orang banyak dan datang dari berbagai penjuru” kata Kasatpol PP/WH Aceh Timur, T. Amran SE MM dengan nada prihatin.
T Amran menyebutkan operasi yustisia yang rutin dilakukan setiap hari ini sesuai Perbup No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Aceh Timur.
Karenanya, T Amran meminta kepada pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan bagi petugas. Sebab, jika tetap melanggar prokes, pihaknya akan mengenakan sanksi lebih berat lagi terutama bagi pelaku usaha yang ada dalam wilayah Aceh Timur.
Sebab, lanjut T Amran yang akrab disapa Ampon ini, virus corona belum berakhir dan harus tetap mengikuti imbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan secara benar, tegasnya.(*)
PENULIS : RIDWAN SUUD