Pelaku Rudapaksa Asal Medan Dikenakan Hukum Cambuk dan Penjara 5 Tahun
BANDA ACEH | ACEHHERALD – Seorang pelaku rudapaksa, penganiayaan dan pencurian dikenakan dua hukum, yakni qanun Jinayah atas perbuatan pemerkosaan dan KUHP untuk kasus pencurian dengan kekerasan. Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subs … Read more