BANDA ACEH | ACEHHERALD – Seorang pelaku rudapaksa, penganiayaan dan pencurian dikenakan dua hukum, yakni qanun Jinayah atas perbuatan pemerkosaan dan KUHP untuk kasus pencurian dengan kekerasan.
Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subs pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 125 dan paling banyak 175 kali.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, katanya lagi.
“Dari keterangan yang diperoleh kepolisian bahwa pelaku ini di Sumatera Utara, pernah melakukan perbuatan mencuri di daerah sana, dan kemudian mengulang kembali di Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, saat konferensi pers di lapangan tenis Mapolresta setempat, Kamis (19/1/2023).
Disebutkan Kasatreskrim pelaku berinisial SM alias Omeng, berusia 38 tahun, warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, ini sudah memantau aktivitas korban dari setahun sebelumnya, dimana pelaku yang pekerjaannya sebagai buruh bangunan bekerja membangun dan memperbaiki rumah di sebelah rumah korban di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Juga dalam pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia melihat kesendirian korban baik pagi, siang, dan malam saat menjadi tukang kala itu. Makanya pelaku berani menyatroni rumah korban dengan membobol pintu belakang rumah tersebut dengan alat bantu tang besi dan obeng.
Adapun kronologis kejadiannya, sebut Kasatreskrim, pada tanggal 24 September 2022, sekira pukul 03.00 Wib. Korban terbangun dari tidur nya pada dinihari naas itu. Korban tidak menyadari ada orang lain dalam rumahnya, sampai ia dipukul dibagian pinggang belakang dan dada dengan sebalok kayu.
Ia roboh dan kemudian pelaku membekap serta mengikat tangannya dengan jilbab milik korban yang ada di ruangan tersebut. Kemudian pelaku menyeret korban ke dalam kamar hingga kasus rudapaksa itu pun terjadi.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengobrak-abrik isi kamar dan membawa kabur uang sebesar Rp300.000.
Selang beberapa menit kemudian, korban yang merasa bahwa pelaku tidak ada di rumahnya berusaha bangun dan meminta pertolongan tetangga. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban pun telah di visum dan berdasarkan hasil visum ditemukan luka di dada, punggung, dan alat vital korban, jelas Kasat.
Diungkapkan Kasatreskrim Omeng sempat masuk dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Banda Aceh, November 2022.
Lalu, pada 14 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku pun diamankan oleh tim unit PPA Polresta Banda Aceh, di Medan.
Ditambahkannya Barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu balok kayu ukuran 55, satu unit gunting besi warna hitam, satu buah obeng, satu topi warna hitam, dan satu helai baju daster warna hijau toska milik korban.