Pasangan Mahasiswa di Aceh Besar Divonis 30 Kali Cambuk
KOTA JANTHO I ACEH HERALD Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat cambuk sebanyak 30 kali untuk sejoli ZF dan FM. Kedua anak manusia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (23/03/2021) di Ruang … Read more