Syarif dan Saut Pamitan Usai Umumkan Tersangka di KPK

JAKARTA, ACEH HERALD.com – Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Saut Situmorang pamit kepada wartawan usai konferensi pers terkait pengumuman hasil pengembangan dua perkara di lingkungan Kementerian Agama. Untuk diketahui, masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Desember 2019 mendatang. “Saya dengan Pak Saut mengucapkan mohon maaf ljuga kepada teman-teman … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Saut Situmorang pamit kepada wartawan, Senin (16/12/2019) di Jakarta, FOTO KOMPAS.COM

JAKARTA, ACEH HERALD.com – Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Saut Situmorang pamit kepada wartawan usai konferensi pers terkait pengumuman hasil pengembangan dua perkara di lingkungan Kementerian Agama. Untuk diketahui, masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Desember 2019 mendatang.

“Saya dengan Pak Saut mengucapkan mohon maaf ljuga kepada teman-teman semuanya, karena kayaknya ini konferensi pers terakhir bagi kami dalam mengumumkan tersangka,” kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, dilansir AcehHerald.com dari Republika, Senin (16/12/2019).

Namun, Saut yang juga menemani Syarif tiba-tiba menimpali “tahu-tahu besok ada OTT” (operasi tangkap tangan). “Kecuali ada yang spesial (OTT) tetapi kelihatannya ini adalah konferensi pers terakhir yang kami umumkan mohon maaf lahir batin dan terima kasih atas kerja teman-teman semuanya dalam mengawal Indonesia agar lebih baik ke depan,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Syarif telah mengumumkan hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011. Ada pun pengadaan yang dimaksud, yakni peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2011.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Dalam kesempatan sama, Saut juga menyampaikan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga:  Mahfud soal 12 Senpi di Rumdin Mentan: Kalau Tanpa Izin, Harus Diproses Hukum

Editor  : M Nasir Yusuf

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe