LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com –Diduga diselingkuhi, istri sah laporkan suaminya ke Satpol PP WH Kota Lhokseumawe. Pelapor berinisial EF melaporkan sang suami yang bertugas sebagai ASN sipir di Lapas Klas II A Lhokseumawe.
Sang istri merasa kurang disikapi laporannya, jadi menyerahkan kasusnya ke kuasa hukum atau pengacara dari LBH Cakra, Fakhrurrazi SH.
Berdasarkan hal tersebut, penasehat hukum EF meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe agar mengusut tuntas laporan dugaan perselingkuhan suami kliennya tersebut.
Tidak hanya itu, EF melalui penasehat hukumnya juga meminta agar Penyidik WH Kota Lhokseumawe tegas dan profesional dalam menangani laporan yang melibatkan oknum ASN Kemenkumham RI tersebut.
“Kami minta Kasat Pol PP/ WH Kota Lhokseumawe untuk bersikap tegas dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami EF (35) selaku istri sah oknum sipir Lapas Klas II A Lhokseumawe yang berinisial PP. Laporan ini telah dibuat secara tertulis oleh klien kami pada 12 Oktober 2023,” ujar Razi kepada awak media yang ditemui Senin (27/11/23).
Menurut Razi, berdasarkan salinan Berita Acara Pengaduan nomor: 1K/40/X/2023/PPNS terdapat lima poin pengaduan EF dihadapan Penyidik Pol WH, M. Yusuf, SE.
“Poin pertama, klien kami bersama perwakilan warga melakukan penggerebekan di salah satu kost di kawasan Keude Aceh pada 5 Juni 2023. Penggerebekan kedua di desa yang sama kembali dilakukan pada 27 Juni dan didapati PP dan wanita yang diduga pasangan selingkuhannya, SR di kost tersebut,” terang mantan anggota LBH YARA tersebut.
Sehari kemudian, lanjut Razi, Kalapas Klas IIA Lhokseumawe saat itu memfasilitasi perdamaian diantara mereka. Namun, EF mengaku hingga saat ini ia tidak menerima pernyataan tertulis terkait perdamaian sebagai pegangan dirinya.
Selanjutnya, ungkap Razi lagi, pada 29 September 2023, PP dan pasangan selingkuhannya dipanggil oleh Kadus Tgk Dibangka Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, untuk mengklarifikasi laporan EF yang menyebutkan mereka tinggal bersama di salah satu home stay di kawasan itu.
“Waktu itu, sebelum PP dipanggil, ketua pemuda setempat dan perangkat desa melakukan penggerebekan di home stay tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga milik PP, berupa stempel diduga untuk membuat surat nikah, sampul surat nikah palsu, plastik putih hingga KTA atasnama PP. Dan BB tersebut sudah di tangan penyidik WH Kota Lhokseumawe, saat dilakukan penggerebekan memang PP sedang tidak berada disitu,” terang Razi.
Tak sampai disitu, Razi menjelaskan kliennya bersama Ketua Pemuda Batuphat Barat pada 7 Oktober kembali melakukan klarifikasi terhadap PP yang tinggal bersama di salah satu kost di kawasan tersebut. Untuk tinggal bersama di kawasan itu, kedua pasangan selingkuh ini juga mengaku kepada kadus sudah menikah dengan menunjukan buku nikah.
Berdasarkan fakta pengakuan menikah oleh PP tersebut, EF, selaku istri sah menunjukan laporan polisi terkait suaminya yang belum menikahi perempuan tersebut sehingga selanjutnya perangkat desa melarang mereka tinggal di kawasan itu.
“Kemudian dipoin berikutnya dalam laporan pengaduan itu, klien kami menyebut pasangan selingkuhan suaminya saat ini sedang hamil anak PP. Hal ini berdasarkan pengakuan SR via chat WA kepada klien kami yang menyebut mereka sering tidur bersama,” tambah Razi.
Berdasarkan dari rangkaian penggerebekan tersebut yang dituangkan dalam laporan pengaduan itu, pihaknya berharap penyidik WH dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN terebut.
“Kasus ini sudah terlihat terang benderang, selayaknya status ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pinta Razi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana di ruang kerjanya menyebutkan proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung.
“Kita sudah memanggil keduanya untuk diperiksa dan dimintai keterangan, untuk lebih rinci silahkan wawancarai penyidik” ujar Heri saat itu.
Heri dengan tegas memastikan apabila ditemukan bukti melakukan tindak pidana pelanggaran syariat islam, maka pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. Pun sebaliknya, jika tidak terbukti pelanggaran syariat namun ada indikasi pelanggaran etik PP selaku ASN Kemenkumham RI, Heri menyebutkan silahkan pihak pelapor melanjutkan perkara di institusi yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut.
Sementara itu Penyidik PNS WH Kota Lhokseumawe, M.Yusuf SE., yang didampingi Kasie Penyidikan dan Penyelidikan, Nazaruddin, SE., di ruang kerjanya, langsung menunjukan berita acara pemeriksaan terlapor PP dan SR.
“Dalam keterangannya kepada kami penyidik, PP membantah telah melakukan khalwat dengan SR. Jika tidak percaya silahkan buka kamera CCTV, ujar PP, saat itu. PP mengaku datang ke kost SR sesekali, itupun sebentar hanya untuk antar makanan dan buang sampah. Lalu kami pun bertanya kenapa dia mau melayani kebutuhan SR karena sudah dianggap seperti adik sendiri,” ujar penyidik.
Ditanya terkait penggerebekan sebelumnya di Keude Aceh, penyidik menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pengusutan karena sudah berdamai di depan Plh Kalapas ketika itu, Effendi. Para penyidik pun belum menentukan langkah selanjutnya.
“Kasus ini lemah pembuktian karena tidak ada saksi. Jika seandainya kita dapati mereka berduaan di kost itu bisa saja kita proses pasal ikhtilat atau berduan non muhrim. Tapi ini tidak bisa diproses karena PP tidak berada di lokasi saat digrebek,” Yusuf.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Untung Cahyo Sidharta yang dihubungi secara terpisah dikantornya, mengakui bahwa ia sudah menerima laporan EF. Saat itu, aku Untung, ia baru dilantik tiga pekan lalu dan kepada awak media, Untung memastikan akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Dalam waktu dekat, saya akan meminta keterangan PP yang merupakan bawahan saya saat ini,” ujar Putra kelahiran Kebumen ini.
Kalau sudah ada keterangan dari PP, lanjut Untung, pihaknya akan tetap mengupayakan langkah mediasi untuk mencari solusi atas perihal yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Jika nanti mediasi gagal, tentu PP selaku suami harus dapat mengambil satu keputusan yang pasti terkait permasalahan ini hingga tidak berkepanjangan.
“Pada prinsipnya saya tidak suka dengan perilaku seorang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya, sebagai lelaki, kita harus tegas dan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah kita putuskan,” pungkas Kalapas II A Lhokseumawe itu.
Laporan: Robby