Suami Jual Narkoba Istri Ditangkap

Dalam penggeledahan rumah tersebut, ujar IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE.
IS yang ditangkap di Pusong dan barang bukti. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com –  Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti menangkap seorang perempuan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di JL. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/3/2024) pukul 17.30 WIB.  Penangkapan terhadap Is (33) dipimpin Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, SH.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Banda Sakti  mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penerimaan informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan rumah tersebut, ujar IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE.

“Saat penggeledahan turut diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp1.380.000,” ungkap IPDA Arizal.

Selanjutnya IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkasnya.

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Pj Walikota Imran Lantik Abdul Gani PAW KIP Lhokseumawe
Kata Kunci (Tags):
polres lhokseumawe, polsek banda sakti, kasus sabu, narkotika,

Berita Terkini

Haba Nanggroe