Suaidi Yahya Serahkan Rekomendasi Muzakarah Ulama kepada Wali Nanggro

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD WALIKOTA Lhokkseumawe Suaidi Yahya menyerahkan rekomendasi muzakarah ulama kepada Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar. Dalam muzakarah ulama di Islamic Center Lhokseumawe 22-23 Januari 2022, ulama merekomendasi 10 poin terkait fiqh, tauhid, hubungan sesama manusia, mawaris dan ibadah. Dari ke sepuluh rekomendasi tersebut salahsatunya adalah terkait dengan pelaksanaan umrah. “Umrah sebelum … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyerahkan rekomendasi muzakarah kepada Malek Mahmud. Foto Ist

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD

WALIKOTA Lhokkseumawe Suaidi Yahya menyerahkan rekomendasi muzakarah ulama kepada Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar. Dalam muzakarah ulama di Islamic Center Lhokseumawe 22-23 Januari 2022, ulama merekomendasi 10 poin terkait fiqh, tauhid, hubungan sesama manusia, mawaris  dan ibadah.

Dari ke sepuluh rekomendasi tersebut salahsatunya adalah terkait dengan pelaksanaan umrah. “Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke mekkah yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk berhaji. Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan umrah sebelum berangkat haji karena umrah itu tidak menghambat pelaksanaan haji,” demikian bunyi rekomendasi dimaksud.

Kepala Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Muzakarah Ulama Drs Marzuki kepada Aceherald.com, Minggu (23/2/2022) mengatakan, acara ditutup oleh Wali Nanggro Malek Mahmud.

Adapun poin-poin rekomendasi adalah,

  1. Tauhid uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat harus sesuai dengan prinsip keesaan Allah dan tidak bisa dipisahkan, bila dipisahkan dapat menimbulkan pemahaman dan keyakinan yang salah. Tauhid harus bersih dari hulul (satu namun bersusun) dan ittihad (banyak unsur tampak satu). Tauhid tidak boleh mengandung wahm, dzan, dan  syak, harus qath’ie ma’rifat tidak boleh ada khilaf. Ahlussunnah Waljama’ah tidak menggunakan istilah uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat.
  2. Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke mekkah yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk berhaji. Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan umrah sebelum berangkat haji karena umrah itu tidak menghambat pelaksanaan haji.
  3. Modernisasi Agama adalah menggunakan dalil-dalil agama untuk menjawab tantangan zaman dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang canggih, Islam menerima perubahan berdasarkan al-Quran dan hadits, bukan merubah al-Qur,an dan Hadits. Pemikiran ulama terdahulu sudah menjawab sebagian permasalahan umat saat ini. Keberkahan adalah salah satu nilai yang penting yang didapat melalui kitab-kitab klasik(turas).
Baca Juga:  Ismail A Manaf: Banleg DPRK Bahas Sejumlah Raqan Termasuk BLS

4.Hukum zikir secara jahar adalah sunnah, Zikir sir lebih baik untuk menghindari riya, zikir secara jahar baik, selama tidak mengandung riya, zikir jahar juga dapat menghindari godaan syaitan dan menghidupkan hati.

  1. Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam menziarahi makam uhud setiap tahunnya. Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan syariat.

6.Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.

  1. Wakaf sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf.
  2. Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh Mursyid.
  3. Agama Islam adalah agama yang sempurna yang dirancang oleh Allah sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia, maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamanya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  4. Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Nama-nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut adalah, Dr. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU. AER,  Tgk  H. Umar Rafsanjani, Lc. MA, Drs. Tgk. H. Abi M. Daud Hasbi, M.Ag, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA, Tgk. H. Abi Jamaluddin Rasyid,  Drs. Waled H. Harmen Nuriqmar,  Tgk. H. Abdul Halim Lc, LL.M, Tgk. Safriadi Aron,  dan Tgk. Munir Karim.

Baca Juga:  DPRK Setujui APBK P Lhokseumawe Rp 882 M

 

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe