BLANGPIDIE I ACEHHERALD.Com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, telah menyurati Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, untuk meminta penjelasan terkait laporan warga tentang kerap mengalami kekosongan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua SPBU (Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Surat bertanggal 31 Januari 2025 tersebut dikirim setelah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, menerima laporan dari warga tentang dugaan maladministrasi tidak kompeten oleh PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait pembatasan distribusi pasokan BBM ke SPBU, dan kurangnya pengawasan terhadap fasilitas yang tidak memenuhi standar pelayanan yang ada di Kabupaten Abdya.
Berdasarkan informasi diperoleh awak media bahwa surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, tersebut dengan Perihal: Permintaan Penjelasan, dan Sifat: Terbatas, itu bernomor: T/0025/LM.06-01/0158.2024/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Surat dimaksud ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SE. Ak. MPA., ditujukan kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh, yang beralamat di Jalan Tgk Moh Daud Beureueh H M. Daud Beureueh No. 29 Gp Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propvinsi Aceh telah menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi tidak kompeten oleh PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait pembatasan distribusi pasokan BBM ke SPBU, dan kurangnya pengawasan terhadap fasilitas yang tidak memenuhi standar pelayanan yang ada di Kabupaten Abdya.
Ada pun laporan yang diterima Perwakilan Ombudsman Aceh, itu diuraikan sebagai berikut; pelapor adalah Warga Negara Indonesia, yang nama dan identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pelapor menyampaikan bahwa semua SPBU yang ada di Abdya sering mengalami kekosongan BBM, terutama jenis Pertalite. Hal itu dikarenakan, pasokan BBM dari Pertamina dikurangi dari 16.000 (enam belas ribu) liter, menjadi 8.000 (delapan ribu) liter.
Pelapor juga telah berupaya menyampaikan permasalahan sering kosongnya BBM pada SPBU di Abdya kepada Pertamina Aceh, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Permasalahan tersebut selanjutnya, dimuat pada media massa.
Pelapor menambahkan, selain itu, Pertamina Aceh juga kurang melakukan pengawasan terkait fasilitas dan standar pelayanan pada 3 (tiga) SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten Abdya, sehingga pelayanannya tidak sesuai standar.
Terakhir, pelapor mengharapkan, agar Pertamina segera menindaklanjuti BBM yang sering kosong di Abdya, dan mengawasi standar pelayanan termasuk fasilitas yang ada di 3 (tiga) SPBU di Kabupaten Abdya.
Berdasarkan uraian laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, meminta kepada Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, agar segera memberi penjelasan sesuai dengan kronologis.
Selanjutnya, juga diminta penjelasan Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait; mengapa terjadi pengurangan jumlah BBM di Abdya. Bagaimana proses pengawasan yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina terhadap standar pelayanan, khususnya fasilitas umum di SPBU yang ada di Abdya. Dan, apa solusi yang dapat diberikan PT Pertamina terkait permasalahan ini.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh mensyaratkan, pihak Pertamina dalam memberikan penjelasan dimaksud, harus disertai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta dokumen terkait.
Selambat-lambatnya harus diterima dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh tersebut, juga ditembuskan kepada Yang Terhormat Ketua Ombudsman RI, Bupati Abdya, Ketua DPRK Abdya dan saudara pelapor.
Pun begitu, awak media di Kabupaten Abdya, hingga Sabtu (8/2/2025), belum mendapat informasi bagaimana tanggapan dan penjelasan dari Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, tersebut.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)