Stimulus Pemerintah Untuk Industri Penerbangan Berlaku di 13 Bandara, Apa Dan Dimana Saja?

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD PEMERINTAH memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge ( PSC) kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata. “Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat … Read more

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (Dok. Foto Airmagz)

Iklan Baris

Lensa Warga

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (Dok. Foto Airmagz)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

PEMERINTAH memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge ( PSC) kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca).

Stimulus PJP2U yang juga dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021.

Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. Ia menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang. Lalu Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujar dia. Ia menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Baca Juga:  Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji di 6 Bandara AP II

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya. Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).

Menurut Awaluddin, sepanjang Januari-September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang. Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 persen dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut. “Data ini menandakan bahwa 5 bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II,” kata dia.

“Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningaktkan utilisasi penerbangan,” ujar dia lagi. PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di bandara juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi ini guna mewujudkan bandara yang aman, sehat dan higienis.

Diskon tiket dari APBN

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.

“Jadi memang pada awalnya ini semua di-address ke pariwisata. Saya sekaligus menjawab kenapa Surabaya tidak dimasukkan, karena ini sekali lagi di-address untuk pariwisata. Sehingga agar tidak salah alamat,” ujar Novie dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 12 Juni 2023

Berikut daftar 13 bandara yang tarif tiket pesawatnya didiskon pemerintah:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
  5. Bandara International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Selanjutnya Novie menjelaskan, mulanya stimulus ini akan dianggarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebab, stimulus ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah ke sektor parawisata di masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya budget ini awalnya dialokasikan ke Kementerian Pariwisata, sehingga kita tidak bisa lepas dari tempat-tempat parawisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus,” kata Novie.

Novie pun berkeyakinan dengan adanya insentif airport tax ini bisa mendongkrak sektor pariwisata di dalam negeri yang tengah terpuruk karena pandemi Covid-19.

“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap dia.

Selain stimulus PJP2U, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk biaya kalibrasi penerbangan yang sebelumnya ditanggung oleh operator bandara.

Novie pun meminta kepada para operator bandara dan operator penerbangan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah.

“Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata,” ungkap dia.

 

 

EDITOR    :    APRI AL AMIN

Sumber     :    Kompas.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe