
MEDAN │ ACEH HERALD
Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur membekuk maling rumah berinisial AA. Pria itu diciduk polisi saat duduk di atas sepeda motor di Jalan Setia Jadi, Gang Onces, Kecamatan Medan Timur.
AA ditangkap berdasarkan laporan Rina Susanti Sianipar (25). Warga Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kecamatan Medan Perjuangan, itu mengadu ke polisi, rumahnya telah dibobol maling. Uang Rp 3 juta yang disimpan di rumahnya raib.
Kala itu, AA beraksi saat Rina dan suaminya tertidur lelap. Saat terjaga di pagi hari, Rina kaget melihat kondisi rumah dalam keadaan acak-acakan.
Berdasar laporan Rina, polisi langsung menyelidiki. Hasil penyelidikan mengarah pada AA. Akhirnya, polisi membekuk AA saat berada di Jalan Setia Jadi, Gang Onces, Kecamatan Medan Timur.
Kepada polisi, AA mengakui telah membobol rumah Rina dan membawa kabur uang Rp3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA diganjar Pasal 363 KUHPidana. “Ancamannya, hukuman lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Rabu (3/6).(*)
PENULIS : MUHAMMAD RIZAL