JAKARTA – ACEHHERALD.COM
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini terus bertumbuh di Indonesia. Karena itu Dewan Pers sebagai lembaga diberi tugas untuk melakukan verifikasi terhadap lembaga pers dan organisasi pers di Indonesia terus melakukan kegiatan-kegiatan positif.
Salah satu yang tengah dilakukan Dewan Pers adalah melakukan verifikasi terhadap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sebagai syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers sudah tuntas. Apalagi keanggotaan SMSI kini terus bertambah. Saat SMSI sudah memiliki cabang di 31 provinsi.
Pengurus SMSI Pusat, Rabu (11/3/2020), kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pertemuan yang diterima anggota Dewan Pers Ahmad Jauhari untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pada pertemuan Selasa (10/3/2020) terkait proses persyaratan administrasi.
Firdaus mengatakan, pertemuan itu menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dalam rangka menyamakan presepsi dengan Dewan Pers terkait verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual SMSI.
“Kita hari ini menyampaikan data termutakhir kepengurusan SMSI di 31 provinsi, dalam hitungan kami, dari berbagai persyaratan sudah tidak ada yang kurang. Kalaupun dari Dewan Pers ada yang harus diperbaiki maka kami akan segera kembali memperbaikinya, insya Allah sudah tidak ada masalah,” ujar mantan Ketua PWI Banten ini.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan bahwa SMSI di bulan Maret ini terjadi pemutakhiran data, karena bertambah lagi satu cabang Provinsi Maluku, sehingga kini SMSI sudah memiliki cabang di 31 provinsi.
Di Provinsi Aceh sendiri, tambah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh yang juga ketua PWI Aceh banyak pengusaha media siber yang ingin bergabung. “Minat pengusaha media siber untuk menjadi anggota SMSI insya Allah bagus,” kata Tarmilin Usman.
penulis : M Nasir Yusuf