
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LANGSA | ACEH HERALD
SATRESNARKOBA Polres Langsa mencokok pemuda ZF (25), seorang pemuda asal Gampong Sungai Pauh Pusaka, Langsa Barat, Kota Langsa, Rabu, (11/11/2020) sore karena kedapatan menyimpan empat paket sabu di dalam celana kolornya.
Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di salah satu warnet gampong tersebut, kata Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iman Aziz Rachman, STK, SIK melalui siaran pers, Kamis (12/11/2020).
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 3,84 gram, sebuah dompet kecil warna putih hitam, kaca pirek dan plastik tembus pandang.
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan itu bermula dari informasi warga dimana peredaran narkoba jenis sabu di desa ini sudah cukup meresahkan warga.
Atas informasi tersebut, anggota unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di warnet.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari temannya berinisial M dan kini M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa.(*)
PENULIS : RIDWAN SUUD