Siap-siap! Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK Caleg yang Melanggar Aturan

Agus mengungkapkan saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum
Panwaslih Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024. Foto Humas Panwaslih Aceh

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Menjelang pemilihan umum yang akan dihelat tahun 2024 mendatang, Panwaslih Aceh mulai intens melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, mengatakan pihaknya mulai perkuat pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye  di seluruh Aceh.

Agus menuturkan, Panwaslih Aceh  melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini melibat beberapa pihak terkait, diantaranya Pemerintah Aceh dan unsur Forkopimda, kata Agus di Aula Kantor Panwaslih Aceh, Selasa (24/10/2023).

Agus mengungkapkan saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, maka melalui pertemuan ini pihaknya bisa menyamakan persepsi dengan berbagai pihak yang berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang diluar Tahapan Kampanye 2024, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur  juga menyebutkan peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, dan ini sangat disayangkan dimana bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap).

Maitanur menegaskan, pihaknya juga sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Senada itu, Plh. Karo Pemerintah Sekretariat Daerah Aceh, Afifuddin mengatakan, “kita harus menjaga netralitas dan betul-betul bekerja secara profesional, demi berjalannya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia. Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik”.

Baca Juga:  Empat Komisi DPRK Lhokseumawe Sudah Terbentuk

Dalam amatan Acehherald.com, forum rapat koordinasi tersebut semua pihak sepakat untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang diluar jadwal Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Beberapa unsur Forkopimda yang hadir diantaranya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Karo Ops Polda Aceh, Mayor CPM Aswin Andika (Pomdam) Plh. Karo Pemerintahan Setda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Badan Kesbangpol Aceh, Asisten Pemerintahan Kota Banda Aceh, Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh beserta jajaran terkait lainnya.

Laporan: Andika Ichsan

Berita Terkini

Haba Nanggroe