LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Makanan atau penganan berbuka puasa hanya boleh dijual setelah pelaksanaan shalat asar. Kalau ada yang melanggar kekentuan ini akan ditindak, ini bagian dari seruan Pemko Lhokseumawe selama bulan suci Ramadhan tahun 2024.
Penegasan ini Kembali disampaikan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan SP MM, pada malam pertama Ramadhan di Masjid Agung Islamic Center, Senin (11/3/2024).
“Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemko serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa” ujar A Hanan.
Sebagai bentuk dari ajakan yang disampaikan, A Hanan menekankan serta menuangkan beberapa poin penting dalam edaran diantaranya larangan keras penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih.
Penegasan pentingnya tertib waktu untuk berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan Salat Ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan Salat Tarawih.
Pemko menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Kenakalan Remaja
A Hanan meminta semua pihak memberi perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe.
Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah usia 18 (delapan belas) tahun dimulai pada pukul 23.00 s.d 05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.
“Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya,” pungkas A Hanan.
Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Hadir pada malam itu, Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala Badan di lingkup pemerintahan Kota Lhoskeumawe. (adv)
Penulis : Yuswardi