
MAMUJU UTARA | ACEH HERALD
Polisi mengamankan seorang remaja pria berinisial H (16) di Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar) terkait tindakan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun. Diketahui, pelaku kerap menonton video porno dan kemudian ingin mempraktekkan adegan itu ke anak si bosnya.
Peristiwa terungkap bermula saat sang ibu mencari korban yang semula berada di depan rumah. Kemudian, ibu korban mendapati anaknya tengah berduaan bersama pelaku di dalam kamar.
“Saat didapati berada di dalam kamar bersama korban, tersangka diketahui panik dan bergegas keluar dari kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arif Setiawan kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
“Setelah itu, sang ibu mencoba bertanya kepada korban terkait apa yang telah diperbuat tersangka terhadap dirinya, sehingga korban mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh tersangka, ” sambung Pandu. Sang ibu melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi seketika melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka. Pihak keluarga bersedia menyerahkan anaknya untuk diproses hukum.
“Sehingga tim segera mengamankan tersangka saat berada di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Pandu seperti dilansir detikcom.
Kecanduan Porno
Pelaku mengaku kerap menonton film porno. Karena hal tersebut, ia melampiaskan nafsunya ke korban.
“Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering menonton film porno, sehingga meniru adegan pada film porno tersebut,” pungkas Pandu.
Diketahui, tersangka berprofesi sebagai buruh mesin pemotong kayu dan bekerja bersama ayah kandung korban. Sejak lima bulan terakhir, tersangka juga tinggal di rumah korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Sumber : Detikcom