IDI,ACEHHERALD.com – Satu dari tiga tervonis pelaku mesum tumbang saat dicambuk, dalam sebuah prosesi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Agung Darul Shalihin Idi, Aceh Timur, Kamis (5/12).
Pelaku yang bernama Iskandar bin Umar Ibrahim (22), warga Dusun Pendidikan Desa Bayeun Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur itu, tumbang saat menjalani cambukan yang ke 50 dari 100 kali yang harus dijalaninya.
Melihat kondisi terpidana yang sudah lunglai itu, petugas yang terdiri Satpol PP dan WH, kepolisian dan kejaksaan, langsung menggotong pelaku ke mobil ambulans yang sengaja disiapkan di samping panggung eksekusi.
Tak sampai setengah jam, terpidana yang sudah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kembali dibopong ke atas panggung untuk dilanjutkan 50 kali cambukan lagi. Namun ketika cambukan ke 60, algojo kembali menghentikan ayunan rotan cambuknya ke arah terpidana meski akhirnya tuntas 100 kali cambuk.
Selain Iskandar, pihak Kejari Aceh Timur atas putusan Mahkamah Syariah Idi juga menghukum dua terpidana mesum lainnya yakni, Khairul Insan (23), warga dusun Cot Kala dan seorang wanita bernama Sakilawati binti Mustafa (20), warga Dusun Pendidikan kecamatan yang sama.
Khusus terpidana Khairul Insan, hukuman cambuk 100 kali ditambah uqubat ta’zir lima kali hingga ia harus menahan pukulan rotan sebanyak 105 kali.
Sedangkan yang wanitanya tetap 100 kali oleh algojo yang telah disiapkan juga seorang wanita. “Ketiga terpidana yang dihukum cambuk itu, terbukti secara sah melakukan perbuatan zina dan sebelumnya mereka telah dibina di pesantren dan di LP Idi, ujar Muliana, SH kasi Pidum Kejari Idi kepada wartawan seusai pelaksanan hukuman cambuk, Kamis (5/12).
Penulis :. Ridwan Suud (Aceh Timur/Langsa)
Editor : Nurdinsyam