BLANGPIDIE|ACEH HERALD.com- Mukhlis AW dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) sah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Kepastian itu didapat melalui Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Mukhlis AW sebagai Anggota DPRK dari Daerah Pemilihan II (Kecamatan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil), digelar DPRK Abdya, Kamis (11/5/2023).
Ketua DPRK Abdya Nurdianto memimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian Teuku Cut Rahman, dan Peresmian Pengangkatan Mukhlis AW, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK setempat Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Paripurna PAW Anggota Dewan dari PNA itu sendiri sempat mengambang selama hampir dua bulan, sejak terbit SK Gubernur Aceh tanggal 14 Maret 2023 lalu. SK tersebut tentang pemberhentian Teuku Cut Rahman sebagai Anggota DPRK, dan pengangkatan Mukhlis AW sebagai Anggota DPRK Abdya.
Teuku Cut Rahman melakukan ‘perlawanan’ atau menolak PAW dengan melakukan upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Gugatan ini tercatat dalam dalam register perkara Nomor 4/Pdt.G/023/PN.BPd tanggal 24 Maret 2023.

Entah karena ‘perlawanan’ yang dilancarkan T Cut Rahman, sehingga paripurna peresmian pengangkatan Mukhlis AW berjalan kurang mulus. Malah, rapat badan musyawarah (bamus) DPRK yang dilaksanakan 27 Maret lalu dengan agenda penentuan jadwal paripurna peresmian PAW akhirnya ditunda. Sebab, jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kourum.
Begipun, rapat Bamus DPRK Abdya yang dilaksanakan 18 April lalu, akhir berhasil menyepati jadwal paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRK Abdya Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Dan, paripurna yang mensahkan Mukhlis AW sebagai Anggota DPRK setempat digelar, Kamis (11/5/2023) siang.
Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdya, Amiruddin SPd bahwa rapat paripurna tersebut dapat dilaksanakan karena dari 24 orang Anggota DPRK, telah menandatangani daftar hadir sejumlah 14 orang sehingga mencapai kourum.
Rapat paripurna di ruang sidang utama itu, dipimpin Ketua DPRK, Nurdianto, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Syarifuddin dan Wakil Ketua II DPRK, Hendra Fadhli SH.
Hadir Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST mewakili Pj Bupati H Darmansah SPd MM yang sedang melaksanakan tugas di Depdagri di Jakarta. Pejabat mewakili Dandim 0110, Kapolres dan Kajari Abdya. Hadir Ketua PN Blangpidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MPU, MPD, MAA Abdya.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Mukhlis AW sebagai Anggota DPRK, dipandu Ketua DPRK, Nurdianto dengan pengukuh sumpah Slamet SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jeumpa.
Prosesi ini disaksikan semua undangan, para Pimpinan Partai Politik (Parpol) Nasional dan Lokal, termasuk pejabat Pemkab Abdya, seperti Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Camat, para Keuchik/Kepala Desa, termasuk sejumlah anggota keluarga dari Mukhlis AW sendiri.
Catatan Aceh Herald.com, Mukhlis AW dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil, bukan sosok baru di lembaga DPRK Abdya. Politisi ini, pernah menempati jabatan Anggota DPRK Abdya Masa Jabatan 2014-2019.
Hanya saja, Mukhlis AW ketika itu mewakili Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Lalu, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Mukhlis AW kembali maju, namun pindah partai ke Partai Nanggroe Aceh (PNA). Namun, dia gagal karena yang dipilih ketika itu adalah Teuku Cut Rahman setelah meraih 1.147 suara.
Apresiasi dari Pj Bupati Abdya
Sementara, Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda, Salman Alfarisi ST mengatakan antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya mengapresiasi serta menyambut baik atas terlaksananya rapat paripurna PAW Anggota DPRK Abdya Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna peresmian pemberhentian Teuku Cut Rahman dan peresmian pengangkatan Mukhlis AW dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai Anggota DPRK Abdya, dikatakan merupakan kegiatan sakral, karena selain disaksikan oleh semua yang hadir di dalam ruangan ini juga disaksikan Allah SWT.
“Sebagai anggota legislatif, kami menyadari bahwa tugas dan kewajiban saudara dalam membela kepentingan rakyat akan sangat berat dan menuntut pengabdian total. Namun tetap harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena dipertanggungjawabkan bukan saja kepada rakyat yang memilih saudara, tetapi secara moral dan agama juga dipertanggung-jawabkan kepada Allah SWT,” kata Pj Bupati Darmansah dalam sambutan tertulisnya.
Meskipun masa tugas Anggota Dewan ini hanya tersisa lebih kurang satu tahun lima bulan lagi, Pj Bupati menyampaikan harapan kepada Mukhlis AW agar tugas-tugas sebagai wakil rakyat dapat ditegakkan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan dapat ditingkatkan yang lebih baik lagi dalam hal memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Namun, Pj Bupati mengatakan, tugas tersebut tidak menjadi tanggungjawab eksekutif semata, akan tetapi menjadi tanggungjawab semua.
“Kita sangat mengharapkan kepada anggota dewan agar senantiasa bekerja sama dengan Pemerintah dalam menjalankan fungsi masing-masing dengan baik dan profesional. Sehingga pembangunan Kabupaten Abdya di segala aspek dapat terlaksana dengan baik dan terarah, sebagaimana yang telah dicita-citakan bersama,” ungkap Pj Bupati dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Salman Alfarisi.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)