TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful SE mengatakan, keikutsertaan Kepala Desa, Perangkat Desa yang masih aktif dan dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sah-sah saja secara aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful, SE, kepada awak media, Senin (19/12/2022). Ia menyampaikan bahwa keterlibatan Kepala Desa atau Keuchik, Perangkat Desa dalam penerimaan anggota PPK itu diatur dalam PKPU Nomor 08 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang juknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024. “Jelas ini dasar hukum bagi KIP Aceh Selatan dalam pelaksanaan rekrutment PPK badan adhoc, tentu tidak ada larangan bagi Perangkat Desa, maupun ASN untuk mendaftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS,”jelas Ketua KIP Aceh Selatan itu.
Dia menambahkan dalam pendaftaran sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosuder (SOP) jika memang sudah memenuhi syarat melalui proses seleksi terbuka, tidak ada kewenangan KIP membatalkannya. “Sesuai regulasi, bahwa yang ada larangan hanyalah bagi masyarakat yang terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik,” kata Saiful.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan