Sekum KONI Aceh: Secara Defakto Emas Binaraga Sudah Milik Aceh

“Memang hanya menunggu keputusan pengesahan dari KONI Pusat untuk secara Dejure, namun secara defacto medali emas itu sudah milik Aceh,” kata Samsul.
Samsul Bahri

Iklan Baris

Lensa Warga

MEDAN I ACEHHERALD.com – Rapat terakhir untuk membahas insiden di Cabor Binaraga, kembali dilakukan di Medan, Selasa (17/09/2024) tadi malam. Rapat CDM yang melibatkan kubu Aceh, Banten, PB PON Sumut serta Panwasrah KONI Pusat itu mendengarkan keterangan dari Kubu Banten, seputar penarikan medali emas dari binaragawan mereka Tjhie  Rahmad Widjaya di kelas +85 kilogram.

Seperti diketahui sebelumnya, dewan juri telah menetapkan medali emas diberikan kepada Tjhie Rachmad Wijaya dari Provinsi Banten. Sementara medali perak diberikan kepada Bayu Riswana dari Aceh dan perungu diberikan kepada Nur Ikhsan dari DI Yogyakarta.

Saat itu pun, Rabu (11/09/2024), di Four Seasion Santika Hotel Medan, sebagian penonton dan pemerhati binaraga merasakan ada kejanggalan, pasalnya dari sisi postur dan hasil olahtubuh, Bayu Riswana terasa lebih perfect.

Belakangan muncul surat dari PB PON Sumut menarik medali emas dari Tjhie Rahmad dan memberikan kepada Bayu Riswana. Surat itu menyatakan Tjhie Rachmad Widjaja masih dalam masa sanksi doping, berdasarkan surat Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), Nomor: IS-9.11./IADO/2024, tentang pemberitahuan atlet yang masih dalam masa sanksi doping.

Atas dasar itulah PB PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut melayangkan surat nomor: 1398/Sekr-PB.PON XXI/IX/2024, kepada Tjhie Rachmad Widjaja. Isinya, penarikan medali atlet pada cabor Binaraga PON XXI/2024 Aceh-Sumut. “Pengembalian yang dimaksud pada poin 2 di atas diserahkan kepada Bidang Pertandingan PB. PON XXI/2024 Wilayah Sumatera Utara selambatnya 1X24 jam setelah diterbitkannya surat ini,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Sumatera Utara H. Baharuddin Siagian SH,M.Si.

Menurut Sekum KONI Aceh Samsul Bahri, memang Rapat tadi malam bukan untuk mengambil keputusan, namun secara defakto medali emas itu sudah untuk Aceh. Karena penarikan medali dari Thjie Rahmat juga sudah diakui pihak KONI Pusat, melalui Panwasrahnya. “Memang hanya menunggu keputusan pengesahan dari KONI Pusat untuk secara Dejure, namun secara defacto medali emas itu sudah milik Aceh,” kata Samsul yang didampingi oleh Sekretaris Pengprov Binaraga Aceh, Mukhtar el Hafied atau Abi, Rabu (18/09/2024) tadi.

Baca Juga:  Kenang Dua Dekade Tsunami, Pemerintah Aceh Undang Masyarakat Untuk Zikir dan Doa di Mesjid Raya Baiturrahman

Selain itu, surat resmi lembaga anti doping IADO secara jelas menyatakan Tjhie Rahmad masih dalam masa hukuman vonis doping, hingga tak dibenarkan mengikuti lomba binaraga dimanapun. “Jadi kita hanya menunggu pengesahan dari KONI Pusat, termasuk mereka yang membuat secara resmi klasemen akhir di Cabor Binaraga, serta semua cabang pasca berlangsungnya PON XXI,” kata Samsul.

.

Kata Kunci (Tags):
pon xxi, binaraga, samsul bahri, koni aceh, panwasrah

Berita Terkini

Haba Nanggroe