Sekolah di 7 Provinsi PPKM Darurat , Jawa Bali Wajib PJJ

JAKARTA | ACEH HERALD– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan bahwa satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Darurat wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021. Tujuh provinsi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

siswa sedang belajar sistem daring

JAKARTA | ACEH HERALD

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan bahwa satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Darurat wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021.

Tujuh provinsi yang sekolahnya wajib menggelar PJJ ini meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

Hendarman menjelaskan, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya. 

“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” ujarnya.

Untuk satuan pendidikan di wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat, kata Hendarman, dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan. 

Orangtua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata Hendarman dilansir AcehHerald.com dari Tempo.co, Jumat (2/7/2021).

Hendarman juga menegaskan, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

sumber tempo.co

Berita Terkini

Haba Nanggroe