
TAPAKTUAN | ACEH HERALD
SEKDES Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Saswita ST mencium gelagat tak beres pada lembar pengesahan RKPG Gunung Kerambil tahun 2019. Masalahnya ia merasa heran kok tiba-tiba dilembar itu ada tertulis namanya selaku peneken dengan jabatan sebagai Sekdes. Sementara ia sendiri baru diangkat menjadi Plt Sekdes tanggal 28 Februai tahun 2020.
Saswita bertekad untuk meluruskan persoalan tersebut, karena dirinya merasa tak pernah meneken RKPG tahun 2019 itu. Karena dirinya tak mau terjerat dengan konsekuensi hukum atas akibat dari penandatanganan tersebut.
Rumors soal pengakuan tak meneken atau kemungkinan adanya pihak lain yang bisa jadi mencatut tekenan Saswita disampaikan kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (10/10/2020), oleh Saswita. “Pada lembar pengesahan RKPG tahun 2019 dan APBG 2020 itu terdapat tanda tangan saya, namun saya merasa tak pernah menandatanganinya,” tutur Saswita.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada RKPG tahun 2019 diatas tanda tangannya yang dipalsukan itu tertulis tanggal 28 Oktober 2019 dan tulisan Sekretaris Gampong Gunung Kerambil. Sementara akunya, sesuai surat tugas nomor 875/ 1/57/ 2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal penunjukan pelaksana tugas sekretaris gampong Gunung Kerambil. “Dalam nota dinas yang dikeluarkan camat Tapaktuan jelas bahwa saya menjabat sebagai Sekdes sejak tanggal 28 Februari 2020, kok bisa tanggal 28 Oktober 2019 ada tanda tangan saya di RKPG 2019 dan APBG 2020, ini jelas ada pihak lain yang bisa jadi mencatut tekenan saya untuk maksud tertentu,” ucap Saswita seraya menambahkan dirinya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.(*)
PENULIS : ZULFAN