BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Gelombang kedatangan Rohingya ke Aceh kini diwarnai sentimen negatif, hal ini tidak luput dari lemahnya pengawasan dan penanganan dari UNHCR dan instansi terkait.
Kepala Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SI., menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.
Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, pihaknya telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, ujarnya Jumat (15/12/2023).
“Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Joko.
Ia menjelaskan, para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Laporan: Andika Ichsan