Sedang Markir dan Tarik Retribusi Diamankan dari Lapak Pasar Hewan

SIGLI I ACEH HERALD UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie, mengamankan sedikitnya lima orang warga yang sebenarnya petugas parkir dan pengutip retribusi di Pasar Hewan Padang Tiji, Selasa (29/06/2021) karena dinilai mereka beroperasi secara ilegal. Dari ke lima warga itu polisi hanya menyita uang Rp 1.519.000 yang diduga ditarik dari pedagang serta warga pengunjung di Pasar … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sebuah kesibukan pasar hewan atau geulanggang di Padang Tiji.

SIGLI I ACEH HERALD

UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie, mengamankan sedikitnya lima orang warga yang sebenarnya petugas parkir dan pengutip retribusi di Pasar Hewan Padang Tiji, Selasa (29/06/2021) karena dinilai mereka beroperasi secara ilegal. Dari ke lima warga itu polisi hanya menyita uang Rp 1.519.000 yang diduga ditarik dari pedagang serta warga pengunjung di Pasar Hewan tersebut.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim selaku Ketua Pokja Unit Penindakan AKP Ferdian Chandra SSos, MH, kemarin, mengakui tentang pengamanan terhadap lima warga itu. Mereka yang diamankan termasuk warga biasa hingga berstatus PNS yang memang pejabat kecamatan dan petugas kantor.

Mereka adalah, Naz (51) warga Gampong Gle Gogo Honorer Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Pidie, Sau (55) PNS  (Kasi Trantib ada Kantor Camat Padang Tiji) Gp. Seukeumbrok Beurabo Kec. Padang Tijie Kab. Pidie, Sol (46) Honorer Distanpang Kab. Pidie Gp. Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Zul  (32) (Petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak) Gp. Teungoh Drien  Gogo Kec. Padang Tiji Kab. Pidiem serta Nas (31) petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak.

Tindakan itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat kepada tim UPP Saber Pungli Kab. Pidie tentang maraknya tindakan yang diakui pengadu sebagai pungutan liar kepada para pedagang Hewan di Pasar Hewan Padang Tiji  yang berlokasi di Teungoh Drien Gogo Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Hingga akhirnya petugas menghentikan pengutipan termasuk biaya parkir dan memanggil kelima orang dimaksud.

Belakangan diketahui mereka adalah juru parkir, pengutip retribusi dari kecamatan dan dinas terkait. Dan jumlah uang yang disita dari mereka semua yang berjumah lima orang juga hanya Rp 1,5 juta. Belum ada konfirmasi dari pihak kecamatan dan dinas apakah pengutipan itu memang penugasan. Sementara kalau jasa parkir sepertinya memang sering muncul jika ada keramaian, seperti pasar malam hingga pesta perkawinan.

Baca Juga:  50 Ha  Lahan Bekas Sawit Ditanami Jagung

Hanya saja jukir ini tak memakai kupon, serta retribusi menurut petugas UPP tak sesuai qanun. Dan mereka pun ‘berangkat’ ke Kantor Unit Satgas Saber Pungli di  Polres Pidie guna penelusuran lebih jauh.

Berita Terkini

Haba Nanggroe