LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH. MH., menindaklanjuti intruksi gubernur Aceh terkait pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.
Kabag Prokopim Lhokseumawe Darius membenarkan bahwa walikota sudah mengeluarkan surat untuk perangkat daerah di kota terkait tindaklanjut Ingub. Bukti konkret dari amaran ini mushalla Pemko Lhokseumawe mengharuskan ASN, non ASN dan masyarakat melaksanakan salat fardhu berjamaah.
Dalam surat nomor 003.1/0366 tertanggal 18 Maret 2025 Walikota Lhokseumawe menunjukan Ingub dimaksud kepada kepala OPD, Kabag, ketua lembaga keistimewaan, camat, pimpinan BUMN, BUMD, dan lembaga swasta serta para keuchik di Lhokseumawe.
Adapun Ingub sebagaimana diberitakan media ini adalah, Pelaksanaan Salat Fardhu berjamaah bagi Aparatur Negara dan masyarakat, sebagai berikut:
a. Pada saat azan berkumandang semua kegiatan wajib dihentikan sampai dengan selesainya pelaksanaan salat fardhu berjamaah, kecuali kegiatan pelayanan darurat dan kemanusiaan, seperti pelayanan kesehatan dan lain-lain;
b. Pelaksanaan salat fardhu diharapkan dilakukan secara berjamaah di masjid, mushalla, meunasah atau nama lain;
c. Semua kantor/gedung pada instansi/lembaga pemerintah, badan usaha dan tempat pelaksanaan event tertentu, wajib menyediakan tempat salat berjamaah serta petugas dan fasilitasnya;
d. Aparat pengawasan penegakan Syariat Islam (Satpol PP dan WH Aceh dan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan Polri dan TNI) melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pimpinan instansi/lembaga bertanggung jawab membina, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan shalat fardhu berjamaah pada jam kerja;
f. Instansi/lembaga Pemerintah dan swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan instruksi ini akan dievaluasi izin usahanya;
h. bagi masyarakat non muslim agar dapat menghormati dan menghargai instruksi ini;
i. Pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada jajarannya dan masyarakat;
j. Instansi/lembaga vertikal yang berada di Aceh menghormati dan menghargai serta melaksanakan instruksi ini;
k. Kepada seluruh instansi/lembaga pemerintah daerah, vertikal, swasta, dan badan usaha serta masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya menjelang waktu pelaksanaan shalat Jum’at sampai dengan selesai pelaksanaannya, kecuali untuk pelayanan darurat kemanusiaan, pelayanan kesehatan dan lain-lain.
Pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan, sebagai berikut:
a. Setiap jenjang satuan pendidikan formal wajib menyelenggarakan pengajian Al-Quran selama 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran dimulai;
b. Satuan pendidikan memfasilitasi ketersediaan Al-Quran;
c. Satuan pendidikan wajib memberikan kursus mengaji bagi murid yang belum mampu membaca Al-Quran;
d. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memantau, membimbing dan mengevaluasi kemampuan murid dalam membaca Al-Qur’an; dan
e. Satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an.
Penulis : Yuswardi