LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Walikota Lhokseumawe terpilih Dr Sayuti Abubakar SH MH dan calon wakil walikota Husaini SE menang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan sela yang dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pilkada tahun 2024 Paslon Ismail A Manaf/Azhar Mahmud menggugat perselihan hasil perolehan suara ke MK.
Pasangan ini mendalihkan adanya dugaan pelanggaran di beberapa TPS di kemukiman kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Sebagaimana diberitakan media ini, dalam daftar perolehan suara yang diperoleh dalam Pilkada Paslon Sayuti/Husaini mendapat 34.962 suara, Ismail/Azhar Mahmud 32.009 suara, Fathani/Zarkasyi 21.787 suara dan Azhari/Zulkarnein 2.281 suara.
Penulis : Yuswardi