JAKARTA | ACEHHERALD – Narasi terkait isu pemaksaan perkara Formula E mengiringi satu per satu pejabat senior di KPK mundur dan bahkan diminta kembali ke institusi asal masing-masing. Meski isu itu kemudian ditepis KPK, kritik ke Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak terelakkan.
Setidaknya ada tiga pejabat di KPK yang tahun ini telah dan direkomendasikan kembali ke institusi asal. Pejabat pertama merupakan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK.
Fitroh merupakan jaksa senior di KPK. Fitroh telah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung selaku institusi asalnya dari KPK awal tahun ini menimbulkan spekulasi. Isu mencuat terjadi perbedaan pendapat antara Fitroh dan Firli terkait penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, kejaksaan agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2). Ali menjawab soal kembalinya Fitroh ke Kejagung.
Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK kini diisi oleh Muhammad Asri Irwan. Asri juga salah satu jaksa senior dan telah bekerja di KPK sejak Maret 2014.
Setelah Fitroh kembali ke Kejagung, nasib serupa dialami dua jenderal polisi aktif di KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro juga harus ‘mudik’ ke institusi asal.
Karyoto dan Endar diketahui polisi aktif dengan masing-masing memiliki pangkat Irjen dan Brigjen. Keduanya direkomendasikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali ke Polri sejak November 2022.
Rekomendasi Firli itu kembali menuai polemik. Isu perbedaan pendapat soal penanganan perkara Formula E lagi-lagi mencuat di balik rekomendasi Firli tersebut.
Hujan Kritik ke Firli
Kritik lalu bermunculan atas sikap Firli soal kembalinya tiga pejabat KPK ke institusi asal. Salah satunya datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkit sikap otoriter Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
“Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2).
Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 karyawan KPK. Menurut Novel, 57 karyawan KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.
“Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum,” jelas Novel.
“Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi,” lanjutnya.
Novel pun menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti sikap otoriter dari Firli.
“Dari beberapa contoh tersebut, kita tentu prihatin dan heran karena Dewas tidak melaksanakan tugasnya atau kewajibannya. Akibatnya Firli bisa berbuat masalah secara berulang yang berakibat menjadi ancaman bagi pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan konsisten,” katanya.
Kritik keras juga datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW meminta Firli menuding sikap angkuh Firli selama menjabat Ketua KPK.
BW meminta Firli menyudahi sikap otoriter dalam memimpin KPK. Menurutnya, tiap keputusan harus didasari oleh kesepakatan bersama para pimpinan KPK lainnya.
“Tindakan seperti ini harus disudahi. Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah, dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum,” kata BW dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
KPK Bantah Pejabat Mudik ke Institusi Asal gegara Formula E
KPK lalu buka suara soal kembalinya tiga pejabat ke institusi asal. KPK menegaskan fenomena itu sebagai hal yang lumrah.
KPK mengatakan surat rekomendasi Firli kepada Endar dan Karyoto agar kembali ke Polri terkait pengusulan promosi.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).
Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.
“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Ali saat menjawab kembalinya Fitroh ke Kejagung. Ali mengaku tidak ada polemik silang pendapat penanganan perkara di balik kembalinya Fitroh.
“Kemudian, terkait kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kan kami membaca masih hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan, jadi Direktur Penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu,” kata Ali, Senin (6/2).
Ali menegaskan Fitroh tak punya kaitan apapun dalam proses penyelidikan di KPK. Dia mengatakan Fitroh memimpin jaksa penuntut umum yang bertugas mengawal suatu perkara ketika masuk pengadilan.
“Pak Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum, ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan sehingga kemarin kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” ujarnya.
Sumber: detiknews