TAKENGON I ACEHHERALD – Aparat Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reskrim berhasil meringkus seorang gadis belia berusia 19 tahun, karena diduga melakukan pencurian sepedamotor milk temannya yang bernama Mahyudin (40) warga Kampung Linge, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Insiden itu terjadi kawasan Pasar Paya Ilang Kampung Blang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Rabu, (02/11) sekitar pukul 06.30 Wib. “Iya benar, hari Sabtu (05/11), sekitar pukul 20.30 Wib, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan 1 orang tersangka perempuan bernisial HK, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari, Rabu (02/11) sekitar pukul 06.30 Wib dengan TKP seputaran Pasar Paya Ilang,” ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurohman Nurhakim SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi, Senin, (07/11).
Menurut penuturan Erjan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022, sekira pukul 20.30 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka perempuan di Ruangan Unit Opsnal SatReskrim Polres Aceh Tengah, yang diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nopol BL5274 KAI merk Honda tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JM3115JK954129 dengan nomor mesin JM31E1948694.
Menurut Erjan, kejadian bermula di mana tersangka HK pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib meminjam sepeda motor korban, pada saat itu tersangka membuat kunci duplikat ke tempat duplikat kunci yang berada terminal lama Kota Takengon.
Setelah itu, lanjut mantan Kasatres Polres Bener Meriah tersebut, pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 06.00 wib tersangka mengajak korban ke pasar Paya Ilang Takengon untuk berbelanja, setelah itu korban menyuruh tersangka mencari belanjaan sayuran. Namun setelah itu tersangka langsung pergi ke arah parkiran sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor korban ke arah Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen untuk menyimpan sepeda motor korban.
Setelah itu tersangka pulang lagi ke Pasar Paya Ilang Takengon untuk menjumpai korban, setelah tiba di pasar tersangka menjumpai korban dan mengatakan bahwa sayuran yang dicari tersebut tidak ada dan setelah itu korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran sebelumnya. “Mendapati sepeda motor tidak ada lagi tempat diparkirkan, korban dan tersangka berusaha mencari di seputaran parkiran namun tidak menemukan sepeda motor tersebut,” ujar Erjan menceritakan kronologis kejadian.
Setelah itu, lanjut Kasatres, pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka mengambil sepeda motor yg telah di simpan di Kampung Kebet lalu membuka plat sepeda motor setelah itu menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari. Sampai dengan tersangka HK berhasil diringkus pihak Opsnal Reskrim. “Saat ini tersangka HK bersama barang bukti satu unit sepeda motor matick merek honda scoopi tahun 2008 sudah diamankan di ruangan Unit Opnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah guna untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Erjan.
Robby