Sabang Tetapkan 11 – 31 Mei, Feri tak Boleh Angkut Penumpang

  SABANG I ACEHHERALD.com Pemerintah Kota Sabang serius melakukan langkah-langkah percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 di bekas Pulau Bebas Sabang dengan menghentikan pengangkutan penumpang dari dan keluar Sabang sejak 11 Mei 2020 mendatang. Wali Kota Sabang Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam, Senin (4/5/2020) mengatakan seruan itu tertuang dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan berdasarkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

SABANG I ACEHHERALD.com

Pemerintah Kota Sabang serius melakukan langkah-langkah percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 di bekas Pulau Bebas Sabang dengan menghentikan pengangkutan penumpang dari dan keluar Sabang sejak 11 Mei 2020 mendatang.

Wali Kota Sabang Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam, Senin (4/5/2020) mengatakan seruan itu tertuang dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan COVID-19 di daerah tujuan wisata utama di Provinsi Aceh.

Dikatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan di luar di Kota Sabang, Forkopimda telah membuat deadline kapal feri Ulee Lheue (Banda Aceh) – Balohan (Sabang) dan sebaliknya tak boleh mengangkut penumpang mulai tanggal 11 hingga  31 Mei 2020 mendatang.

Menurut Wali Kota, kapal penyeberangan hanya diizinkan melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik, bahan pokok, dan kebutuhan lain untuk Kota Sabang.

Dalam tenggat waktu dimaksud itu, tidak melayani penyeberangan orang atau penumpang, dikecualikan bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya dari atasan langsung karena kepentingan negara.

Dalam surat edaran itu, Pemko Sabang juga mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar dari Sabang wajib memiliki surat izin dari gugus Covid-19 setempat. Hal ini semata-mata dalam upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19) yang telah merenggut ribuan nyawa dan telah merebak di berbagai belahan bumi, termasuk di Provinsi Aceh.

Wali kota menjelaskan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri, yang surat izinnya dikeluarkan wali kota, sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Bener Meriah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak

Untuk, Tgk Agam sangat berharap keputusan Forkopimda Sabang itu didukung oleh seluruh masyarakat dan semua pihak dalam upaya pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 daerah Pulau Weh tersebut.

 

Penulis : M Nasir Yusuf

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe