
BANDA ACEH | ACEH HERALD –
Sebanyak 43.812 batang, 5000 bungkus rokok sitaan senilai Rp 93 juta lebih bersama dua truk barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan cara membakar yang dilakukan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang sitaan dilakukaan Kamis (1/4/2021) dengan disaksikan sejumlah aparat keamanan, kata Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh, Sisprian Subiaksono.
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu rokok ilegal sebanyak 43.812 batang, 5000 bungkus rokok sitaan serta dua truk barang ilegal lainnya.
Selain barang impor tidak bercukai itu, dua truk barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan, antara lain telepon genggam (handphone), handy talky, kosmetik, sepatu, susu, suplemen, dan vape.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh sejak tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Khusus untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar, sedangkan telepon genggam maupun handy talky dihancurkan menggunakan palu, dan kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Jawa, Banda Aceh.