
IDI I ACEHHERALD.com-
BUPATI Aceh Timur Hasballah HM Thaib yang akrap disapa Rocky menandatangani (teken) secara resmi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), dalam upaya pencegahan dan pengendalan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Perbup tentang disiplin dan penegakan hukum Prokes ini terdiri 15 BAB dan 31 Pasal. “Perbup ini mengatur berbagai ketentuan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan cafe atau warung kopi,” ujar Rocky, Kamis (10/09/2020).
Dikatakan Rocky, dalam Perbup itu diatur sanksi mulai sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Sanksi yang paling ringan adalah teguran secara lisan dan sanksi tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat meliputi denda administratif terutama terhadap usaha mikro atau kecil dengan denda sebesar Rp 50.000, usaha menengah Rp 300.000 serta usaha besar yakni satu juta rupiah.
Tidak hanya terhadap dunia usaha, sanksi terhadap pelanggar Prokes juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan konferensi, dan pabrik atau industri. “Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah ataupun santri dan guru ngaji di dayah dan balai pengajian,” demikian Rocky.
Penulis Ridwan Suud