Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua Punya Harta Rp 973 Juta

JAKARTA | ACEHHERALD – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK. Ridwan diketahui memiliki harta kekayaan hampir Rp 1 miliar. Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilihat detikcom, Kamis (12/1/2023), Ridwan Rumasukun memiliki total … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK. Ridwan diketahui memiliki harta kekayaan hampir Rp 1 miliar.

Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilihat detikcom, Kamis (12/1/2023), Ridwan Rumasukun memiliki total kekayaan Rp973.915.512 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta). Data itu terhitung sejak dilaporkan terakhir kali pada 31 Desember 2022.

Harta kekayaan Ridwan Rumasukun tercatat mengalami lonjakan saat menjabat Sekda Papua. Pada jabatan sebelumnya, yaitu Asisten Bidang Hukum pada 2020, harta kekayaan milik Ridwan Rp 300 juta.

Total kekayaan Rp 973 juta milik Ridwan Rumasukun pun hanya bersumber dari kas dan setara kas. Dari situs LHKPN KPK tidak tercantum data aset tanah hingga harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Ridwan Rumasukun.

Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Kemendagri menunjuk Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua. Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1).

Baca Juga:  Asrama Putra USU Kebakaran, 20% Gedung Hangus

Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Bunyinya, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1). Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya, dilansir dari detiknews.

Berita Terkini

Haba Nanggroe