BANDUNG | ACEHHERALD.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Ridwan Kamil mengutuk keras adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan pelecehan seksual di dunia kerja. Dia menegaskan hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal.
“Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).
“Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Karena itulah, Ridwan Kamil menegaskan telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.
“Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat ‘staycation atau tidur bareng bos’ jika ingin mendapat perpanjangan kontrak kerja. Bahkan dia sampai diputus kontrak kerja setelah berani buka suara.
Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’. Itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans usai kasus tersebut viral.
Dari hasil investigasi itu, Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.
“(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).
Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.
Sumber: detikjabar