Resmob Bener Meriah Bekuk Pencuri CBR di Aceh Timur

Tim Resmob Polres Bener Meriah menangkap pelaku curanmor asal Bener Meriah di Aceh Timur. Dua unit motor curian diamankan, dan pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP.

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG | ACEHHERALD.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Unit Reskrim Polsek Permata berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (22) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bener Meriah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di kawasan Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, yang kehilangan sepeda motor milik anaknya saat bulan Ramadhan lalu.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di Bener Meriah. Polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda CBR tahun 2017 warna hitam merah, dan satu unit Honda New CBR 150 R warna hitam.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” tegas AKBP Aris. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keberhasilan penangkapan ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga:  BNN Lhokseumawe Cegah Sebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor, Ini yang Dilakukan
Kata Kunci (Tags):
Curanmor, Polres Bener Meriah, Penangkapan Pelaku, Resmob, Aceh Timur, Honda CBR, Pencurian Sepeda Motor, Kriminalitas Aceh, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Pasal 363 KUHP

Berita Terkini

Haba Nanggroe