BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KIP Aceh, Jum’at (18/8/2023).
Ketua KIP Aceh, Saiful mengungkapkan, DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), terangnya.
Dimana pada DCS tersebut memuat 1.385 bakal calon anggota DPRA dengan laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483, ujarnya.
Sementara itu, calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, imbuhnya.
Keputusan itu, menurutnya, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.
Untuk itu, terkait masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:
1). website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
2). Website KIP Aceh yaitu : https://kipaceh.kpu.go.id
3). kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.
4). email : tanggapan.kipaceh@gmail.com
Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB, demikian ulasannya.
Penulis: Andika – Banda Aceh