Reskrim Polres Pidie Ciduk 3 Orang Terkait Sabu, Satu Orang PNS

SIGLI | ACEH HERALD.com- Polres Pidie menciduk tiga orang tersangka terkait sabu-sabu di Kabupaten Pidie. Ketiganya ditangkap secara terpisah. Satu di antaranya, dilaporkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), B bin BW (37). Dia diciduk bersama dua rekannya, S bin M (45), petani dan MI bin U (36), wiraswasta. Ketiga tersangka tersebut kini harus berurusan dengan … Read more

Polres Pidie memperlihatkan ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus sabu. Ketiganya ditangkap secara terpisah. Foto Polres Pidie

Iklan Baris

Lensa Warga

SIGLI | ACEH HERALD.com-

Polres Pidie menciduk tiga orang tersangka terkait sabu-sabu di Kabupaten Pidie. Ketiganya ditangkap secara terpisah. Satu di antaranya, dilaporkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), B bin BW (37). Dia diciduk bersama dua rekannya, S bin M (45), petani dan MI bin U (36), wiraswasta.

Ketiga tersangka tersebut kini harus berurusan dengan Polisi Pidie dari Sat Res Narkoba, pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib kemarin. Ketiganya sekarang sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Kamis (16/06/2022).

Kronologis dari pengungkapan ini, terang Kasat,pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Karieng Kecamatan Mutiara Timur, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan di tempat tersebut melihat seseorang (S bin M) yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan seputaran
Gampong Karieng”, sebut Kasat.

Tim opsnal pun menghampiri orang yang mencurigakan ini, kemudian melakukan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan badan orang tadi, ditemukannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang terbungkus dengan plastik bening, ditemukan diatas tanah di samping pelaku berdiri.

“Kemudian Tim Opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut, dan dari pengakuan pelaku, bahwa barang itu diperoleh dari tersangka B bin BW”.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku B bin BW yang beralamat di Gampong Sagoe Teumpeun, Mutiara Timur. Sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku B bin BW dan MI bin U di rumahnya.

Baca Juga:  Warga Bingung Pesawat Lion Air tidak Jadi Landing di Bandara SIM Aceh

“Dalam penangkapan ini juga ditemukan barang bukti (BB) sabu sebanyak 1 (satu) paket besar seberat 2,51 gram ditemukan didalam saku celana sebelah kanan milik pelaku MI bin U”, ujarnya.

Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal menemukan lagi 3 (tiga) paket sabu yang disimpan dalam 1 (satu) kotak kecil di atas rak piring, di dapur rumah tersangka B bin BW.

“Dari kotak kecil diatas rak piring seberat 0,53 gram, jadi berat keseluruhan BB sabu yang diamankan bersama tiga tersangka di Mako Polres Pidie, yaitu 3,04 gram”, tutup Kasat.(*)

Penulis : Asnawi

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe