
DOK : POLRES LANGSA
LANGSA │ ACEH HERALD
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap risidivis pengedar sabu-sabu, Kamis (7/5/2020). Pria berinisial AR (43), tersebut diciduk di kampungnya di Dusun Nelayan, Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
AR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kabar diterima polisi, AR kembali mengedar sabu-sabu di wilayah hukum Langsa. Padahal, sebelumnya dia juga pernah terjerat kasus sama dan sudah menjalani hukuman selama 5,1 tahun penjara, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Langsa pada 2015 silam.
Mendapat informasi tersebut, pada Rabu (6/5/2020), sekira pukul 23.30 WIB, Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Stira Yudi Putra, langsung mengerahkan personelnya ke Sungai Pauh. Setiba di sana, polisi mendapati AR di salah satu di panglong kayu. “Kami langsung menangkap risidivis kasus Narkoba yang jual-beli sabu-sabu itu,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Giyarto.
Dari tangan AR, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu seberat keseluruhan 4,98 gram. Selain itu, polisi juga menyita 17 pelastik kosong tembus pandang, satu sendok sabu-sabu, satu dompet kuning, dan satu unit handphone Xiaomi gold.
AR pun tak bisa berkutik lagi. Kepada polisi, dia mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial D yang kini buron. AR membeli sabu-sabu seharga Rp 2.600.000 pada D. Rencananya, sabu-sabu tersebut dijual kembali.
“Untuk saat ini, AR beserta barang bukti sudah kami tahan di Polres Langsa. Dia akan menjalani penyidikan lebih lanjut. Sementara D masih terus kami kejar,” tandas Stira Yudi Putra.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI