Residivis Narkoba Gasak Ratusan Voucher Pulsa Telepon Seluler

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD Residivis kasus narkoba berinisial PD (26) menggasak ratusan voucher pulsa berbagai operator seluler di Wahyuna Cell Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari lalu. Warga Gayo Lues itu pun diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, Minggu (24/5/2020) malam. Saat beraksi, PD membongkar tempat usaha Ernitawati (37), warga Jeulingke, Banda … Read more

PD (tengah) bersama barang bukti ratusan voucher berbagai operator seluler, ratusan bungkus rokok, surat penting lainnya, serta uang tunai Rp 5 juta, yang dicuri dari Wahyuna Cell Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari lalu. FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

PD (tengah) bersama barang bukti ratusan voucher berbagai operator seluler, ratusan bungkus rokok, surat penting lainnya, serta uang tunai Rp 5 juta, yang dicuri dari Wahyuna Cell Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari lalu.
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Residivis kasus narkoba berinisial PD (26) menggasak ratusan voucher pulsa berbagai operator seluler di Wahyuna Cell  Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari lalu. Warga Gayo Lues itu pun diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, Minggu (24/5/2020) malam.

Saat beraksi, PD membongkar tempat usaha Ernitawati (37), warga Jeulingke, Banda Aceh menggunakan linggis sepanjang satu meter. Selain mencuri ratusan voucher berbagai operator seluler, PD juga menggondol barang berharga lainnya milik Ernitawati. Di antaranya ratusan bungkus rokok, surat penting lainnya, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Ernitawati sendiri baru mengetahui tokonya kebobolan pada keesokan harinya. Dia dihubungi tetangganya yang mengatakan, pintu belakang ruko telah terbuka. Diduga kuat dibongkar paksa.

Mengetahui kejadian tersebut, Ernitawati langsung mengecek tempat usahanya. Barulah diketahui, voucher pulsa puluhan operator seluler dan barang berharga miliknya raib.

Untuk menelusuri kasus tersebut, Ernitawati melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta Alam pada Sabtu (23/5/2020). Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Alam langsung menyelidiki dugaan pencurian itu.

Hanya dalam waktu 24 jam, polisi mengungkap kasus itu. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap PD pada Minggu (24/5/2020) malam. “Kami menangkap PD di kamar kosnya di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh. Di sana, kami menemukan berbagai barang bukti,” ungkap Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/5/2020).

Kapolsek Kuta Alam itu menjelaskan, PD merupakan residivis kasus ganja pada 2017. Dia telah menjalani hukuman dengan vonis dua tahun. “PD bebas pada akhir 2019 di LP Kutacane,” ujar Dizha.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan saat ini PD mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Trisno.(*)

Baca Juga:  Zelensky Perintahkan Keamanan di Perbatasan Ukraina-Belarusia Diperketat

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe