BLANGPIDIE I ACEH HERALD.com- Tak sia sia hadir langsung di Rapat Koord inasi Nasional (Rakornas) PAN di Jakarta, pekan lalu. Hasilnya, sosok Darmansah SPd MM, mendapat rekomendasi dari DPP PAN menjadi calon tunggal dari PAN untuk menjadi bakal caon (Bacalon) Bupati Aceh Selatan periode 2024-2029, pada Pilkada Nopember mendatang.
Darmansah tidak lain adalah Penjabat (Pj) Aceh Barat Daya (Abdya) yang dilantik dalam jabatan satu tahun kedua pada 15 Agustus 2023 lalu, sehingga akan mengakhiri masa tugas pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.
Darmansah, kelahiran Desa Ujung Karang,, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 23 September 1969. Sosok ini adalah Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IV/d).
Rekomendasi Nomor: 105/Pilkada/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 ditandatangani Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K Saleh. Ditembuskan kepada DPP PAN, Sekretaris Jenderal DPP PAN, DPW PAN Provinsi Aceh, dan DPD PAN Kabupaten Aceh Selatan.
H Darmansah dihubungi Aceh Herald.com, Minnggu (2/52024) malam, membenarkan kalau Tim Pilkada DPP PAN sudah menyetujui dan merekomendasikan dirinya sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan Periode 2024-2024.
Ditanya kemungkinan ada partai politik (parpol) lain yang akan memberikan rekomendasi serupa, Pj Bupati Abdya itu menjawab, Alhamdulillah, semoga partai lain segera menyusul. “Biarlah mengalir apa adanya. Semua partai sudah kita lakukan silaturrahmi. Semoga Allah mudahkan,” ujar Darmansah yang dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp (WA).
Tim Pilkada DPP PAN dalam rekomendasinya menegaskan kepada bakal calon bupati yang direkomendasi untuk mencari pasangan sebagai wakil bupati Aceh Selatan, mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024. Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024. Sanggup menanggung/membayar biaya survie oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Sebagai catatan bahwa berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan, Nomor: 849 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK dalam Pimilu 2024, sejumlah 11 parnas dan parlok berhasil mengirimkan kadernya menempati kursi DPRK Aceh Selatan berjumlah 30 kursi Periode 2024-2029.
Partai Aceh (PA) meraih 5 Kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) meraih 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sejumlah 4 Kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) sejumlah 4 Kursi, Partai Demokrat (PD) sebanyak 3 Kursi, dan Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 2 kursi, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 1 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi.
Menurut ketentuan aturan, parpol dalam mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah berpedoman pada hasil Pemilu 2024. Dalam hal ini, partai yang dapat mengusung sendiri paslon adalah partai yang meraih 15 persen dari total kursi DPRD (K) setempat. Sedangkan parpol yang meraih kursi kurang dari 15 persen, maka harus bekerjasama atau berkolaborasi dengan partai lain untuk dapat mengusung paslon kepala daerah.
Jika ketentuan ini yang menjadi acuan, maka di Aceh Selatan, dua partai, yaitu PA dan PNA meraih masing-masing 5 kursi DPRK atau lebih dari 15 persen, sehingga dapat mengusung paslon bupati dan wakil bupati tanpa harus mengandeng partai lain. Sedangkan partai yang meraih 4 kursi DPRK harus bekerjasama dengan parpol lain untuk dapat mengusung paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
Sekali lagi, jika ketentuan ini yang menjadi pedoman, maka partai yang menempatkan 4 kursi di DPRK Aceh Selatan, yaitu PAN dan Partai Demokrat, berarti masih kurang dari 15 persen kursi DPRK setempat (4,5 kursi DPRK) sehingga harus bekerjasama dengan parpol lain sampai cukup 5 kursi DPRK atau lebih untuk dapat mengusung paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Kompak Hadir di Rakornas PAN
Sementara itu, DPP PAN mengelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemenangan Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
Para tokoh yang berkeinginan maju dalam Pilkada 2024, diundang untuk menghadiri Rakornas tersebut. Surat undangan yang disampaikan kepada para bakal calon kepala daerah di Indonesia, langsung ditandatangani, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno.
Bakal calon Bupati Aceh Selatan, H Darmansah SPd menghadiri acara Rakornas pemenangan Pilkada serentak 2024 tersebut. Sejumlah bakal calon kepala daerah dari daerah lain juga hadir.
Dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), misalnya, kompak hadir tiga sosok bakal calon bupati, Dr Safaruddin SSos, MSP, Ir H Jufri Hasanuddin MM dan H Salman Alfarisi ST.
Ketiga figur ini hampir dapat dipastikan maju dalam gelanggang Pilkada Abdya 2024, jika diusung parpol. Sejauh ini, ketikanya memang sudah menyerahkan barkas sebagai bakal calon bupati kepada sejumlah parnas dan parlok setempat guna diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme partai.
Safaruddin yang dijagokan Partai Gerindra, partai tempat ia bernaung, juga telah mendaftar sebagai bakal calon bupati Abdya ke di Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokkrat (NasDem).
Ir H Jufri Hasanuddin MM yang merupakan kader Partai Aceh (PA), selain telah mendaftar di PA, juga telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bacabup di Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem, PPP dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan H Salman Alfarisi ST juga telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Partai Golkar, Partai Demokrat (PD), PKB, Partai NasDem, PPP dan PNA, dan termasuk ke Partai Darul Aceh (PDA).(*)