
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menginisiasi dan menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh, tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus. Raqan tersebut sangat bermanfaat karena bertujuan memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke nontunai.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyatakan parkir nontunai ini merupakan penerapan smart city yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi di era Revolusi Industri 4.0. Segala transaksi dilakukan secara digital atau nontunai.
Daniel menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan, pengaturan retribusi daerah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir diatur dengan peraturan daerah (qanun).
Karena itu, rancangan qanun ini dapat mengoptimalkan kinerja pengelolaan dan pelayanan parkir, sehingga permasalahan klasik seperti banyaknya petugas parkir yang belum efisien, persoalan rawannya kebocoran potensi pendapatan asli daerah dapat teratasi, serta tidak tercapainya target PAD karena pendapatan yang lebih kecil dari biaya operasional.
Daniel menjelaskan, berdasarkan data realisasi retribusi parkir, target penerimaan dari retribusi parkir tahun 2018 Rp4,6 miliar. Tapi, yang terealisasi sebesar Rp3,9 miliar atau 85 persen.
“Parkir nontunai akan dapat menghilangkan praktik parkir liar yang kerap ada di beberapa lokasi di Banda Aceh. Parkir nontunai juga dapat menghindari kebocoran retribusi parkir yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD kota,” ungkapnya.(*)