RAPBK Lhokseumawe 2025 Ketuk Palu

Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, Sekda T Adnan, Ketua DPRK Faisal (PA), Wakil Ketua DPRK Sudirman Amin (Nasdem), Zulya Zaini SH (Golkar) dan Sekwan Hanirwansyah di pengesahan RAPBK tahun 2025. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menyepakati pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 822 Miliar. Legislatif dan esekutif sama-sama menyepakati dan mensahkan menjadi anggaran tahun 2025 dalam paripurna dewan, Jumat (29/11/2024).

Sebelum diambil keputusan maka terlebih dahulu masing-masing fraksi dan gabungan komisi memberi tanggapan.

Pengesahan APBK tahun 2025 pada akhir bulan November 2024 merupakan upaya cepat yang dilakukan eksekutif dan legislatif. Setelah ketuk palu maka langkah berikut adalah mengirim ke propinsi untuk dievaluasi.

Setelah semua tahapan dilakukan, maka diperkirakan eksekusi program dilakukan pada bulan Januari 2025.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan mengatakan, penetapan APBK tahun anggaran 2025 ini tetap berpedoman pada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati antara Pemko dengan DPRK Lhokseumawe.

Kesepakatan itu menyangkut penyesuaian pendapatan daerah sesuai dengan rincian alokasi transfer ke daerah (TKD)  2025  yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, dengan komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp822.090.196.344,-, Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp.833.742.094.315,-.

Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada APBK Tahun anggaran 2025, ujar A Hanan, mengalami defisit sebesar Rp11.651.897.971,- yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp.11.651.897.971.

Dengan demikian, ujar A Hanan,  APBK Lhokseumawe 2025 tidak mengalami defisit. Hal ini sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

A Hanan menyadari bahwa dalam RAPBK 2025, ini masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran yang terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.

Namun demikian, tambahnya, keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah,  nyaman, kreatif dan inovatif.

Baca Juga:  Jenderal  Moeldoko Jadi Mediator Penyelesaian Persoalan Aceh

Penulis : Yuswardis

Kata Kunci (Tags):
pj walikota lhokseumawe, ketua dprk lhokseumawe, rapbk lhokseumawe 2025, ketuk palu,

Berita Terkini

Haba Nanggroe