
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH | ACEH HERALD
QANUN nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota di Aceh masuk dalam 12 daftar qanun program legislasi Aceh prioritas tahun 2021. Artinya aturan yang selama ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pilkada di Aceh akan direvisi.
Dalam daftar 12 qanun prioritas tertanggal 30 Desember 2020 serta ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin tercatat Raqan Pilkada berada di urutan nomor 10.
Revisi itu diduga terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada di Aceh yang menurut jadwal dan sesuai UUPA akan dilaksanakan tahun 2022. Namun berat dugaan, akan bergeser, karena secara nasional, Pilkada disamakan dengan Pileg hingga Pilpres di tahun 2024. Bahkan juga beredar rumors jika Pilkada Aceh paling cepat dilaksanakan tahun 2023 mendatang.(*)
PENULIS : YUSWARDI