Qanun Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Perlindungan Anak jadi Prioritas 2024

"Ada 18 raqan plus tiga raqan sebelummya yang disepakati untuk dibahas serta disahkan sebanyak 11 raqan termasuk tiga rutin," katanya.
Analis Hukum dan Ahli Muda DPRK Lhokseumawe, Alfi Syahrin, SE., membacakan draf SK 11 raqan prioritas tahun 2024, pada sidang paripurna DPRK Lhokseumawe, Selasa (30/4/2024). Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com –  Qanun kawasan tanpa asap rokok dan perlindungan anak masuk dalam prioritas pembahasan dewan tahun 2024. Dua aturan daerah ini masuk dalam 11 qanun yang dibacakan pada paripurna DPRK Lhokseumawe, Selasa (30/4/2024).

Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan, Sekda T Adnan, asisten, kepala OPD, ketua lembaga keistimewaan Aceh hadir pada acara itu.

Palu sidang dipegang oleh Wakil Ketua DPRK T Sofianus. Ia didampingi Ketua DPRK Murhaban dan Irwan Yusuf. Jurubicara Panleg Tgk Abdullah (Fraksi Partai Aceh) membacakan daftar qanun prioritas.

“Ada 18 raqan plus tiga raqan sebelummya yang disepakati untuk dibahas serta disahkan sebanyak 11 raqan termasuk tiga rutin,” katanya.

Kemudian Analis Hukum dan Ahli Muda DPRK Lhokseumawe Alfi Syahril, SE., membacakan draf SK nama-nama raqan prioritas sebelum ketuk palu.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe  menilai ke 11 Raqan ini penting dan harus segera dibahas apalagi menyangkut perangkat daerah.

“11 raqan ini penting dibahas sebagai payung hukum di Lhokseumawe,” katanya.

Ia berterimakasih kepada dewan dan panleg atas kerja keras dan kebersamaannya.

Adapun 11 raqan dimaksud adalah:
1. Raqan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
2. Ketertiban umum
3. Perlindungan anak
4. RPJP Kota 2025-2045
5. PDAM

6. Perlindungan Dan Pengelolaan DLH
7. MPD
8. Kawan tanpa asap rokok
9. LPJ 2023
10. RAPBK 2024
11. APBK 2025

Pada hari yang sama, Pj Walikota Lhokseumawe menyampaikan LKPJ APBK pada pimpinan dewan. (adv)

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Mahasiswa Penerima Bansos Pemerintah Aceh Capai 1.399 Orang
Kata Kunci (Tags):
pj walikota lhokseumawe, a hanan, lkpj apbk lhokseumawe, dprk lhokseumawe, qanun kawasan tanpa asap rokok, qanun perlindungan anak, paripurna dprk 2024,

Berita Terkini

Haba Nanggroe