BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM – Proses hukum yang kini sedang dilakukan Polres Sabang terhadap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman mendapat dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyikapi banyaknya pemberitaan yang mengutip tanggapannya terkait kasus oknum wartawan yang kini sedang ditangani Polres Sabang.
Disebutkannya soal kutipan keterangan dari Ketua PWI Aceh yang menyebutkan bahwa media tempat TIY bekerja tidak terverifikasi Dewan Pers, menurut Nasir dirinya tidak pernah membuat pernyataan itu.
“Fokus PWI adalah mendukung polisi mengusut dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oknum wartawan, apalagi di kalangan masyarakat terlanjur berkembang pendapat bahwa oknum itu adalah anggota PWI. Sedangkan mengenai lembaga (perusahaannya) terverifikasi atau tidak, biarlah polisi yang mengembangkan,” demikian Nasir Nurdin.
Diakui Nasir, pada Sabtu (212/2023) malam, dirinya menghadiri undangan Pengurus PWI Sabang untuk mendiskusikan sejumlah hal terkait organisasi.
Selain pertemuan internal, juga ada silaturahmi dengan Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH.
Saat pertemuan tersebut, Ketua PWI Aceh mempertanyakan kemajuan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman oleh oknum yang mengaku wartawan, sebagaimana gencar diberitakan oleh sejumlah media.
Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi kasus dari Kapolres Sabang, Ketua PWI Aceh menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Sabang agar bisa terungkap dengan jelas.
“Ya harus kita dukung. Apalagi dalam kasus itu ikut terbawa-bawa nama dan profesi wartawan. Perlu diungkap biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya, apakah tindak kejahatan itu dilakukan oleh orang yang benar-benar wartawan atau oknum yang mengatasnamakan wartawan,” kata NN sapaan akrabnya.
Diakuinya sebagai wartawan maupun Ketua PWI Aceh, ia berharap polisi bekerja profesional untuk mengungkap kasus ini apalagi dugaan tindak kejahatan yang dilaporkan terbawa-bawa nama wartawan.
Kalau memang kasus itu dilakukan oleh wartawan, maka penyelesaiannya harus menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan kalau bukan wartawan tentu polisi akan menggunakan dasar hukum yang lain, ujarnya.
Dalam kasus yang melibatkan terlapor berinisial TIY tersebut, diakui juga oleh Ketua PWI Aceh bahwa yang bersangkutan pernah menghubunginya melaporkan tentang ‘serangan’ terhadap dirinya sebagai akibat dari pemberitaan yang dibuatnya.
“Saya laporkan kepada Ketua PWI Aceh, walaupun saya bukan anggota PWI tetapi pimpinan saya (Mitrapol) adalah orang PWI, jadi jangan sampai gontok-gontokan satu organisasi,” kata TIY sambil mengirim beberapa link berita yang dibuatnya sehingga bermuara pada proses hukum.
Terhadap mencuatnya pemberitaan kasus itu di sejumlah media, sekali lagi Ketua PWI Aceh mendukung polisi mengusut secara tuntas apalagi sudah terlanjur terbangun opini negatif bahwa yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah wartawan.
“Nah di sinilah kepentingan PWI agar kasus itu diusut tuntas. Setiap anggota PWI adalah wartawan namun belum tentu setiap wartawan itu anggota PWI,” kata Nasir Nurdin.
Seperti pernah diberitakan, laporan dugaan pemerasan serta pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY (46), terhadap DY, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang meningkatkan kedua Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023, tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023, tentang pemerasan dan pengancaman yang dibuat oleh Pelapor DY ke tahap penyidikan.