Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Cs Ditambah 1 Tahun

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku. Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku.

Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Di sana dinyatakan: “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.”

Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.

“Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ujarnya.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:  Aceh Targetkan Dana Otsus Tahap Pertama Cair Maret 2022

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Masa jabatan dewan pengawas (Dewas) KPK juga otomatis berubah menjadi lima tahun. Ia menjelaskan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK.

Kemudian muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara itu mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini dari persepektif hukum putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak akan berlaku pada era Firli Bahuri Cs.

“Dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” jelasnya.

Pakar: Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Masuk Akal

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak masuk akal.

Ia menilai argumentasi lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lemah dan menyimpang dari dua pasal UU KPK yang mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodesasi jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga:  KPU: Anies-Ganjar-Prabowo Masih Bebas Debat di Mana Saja, Belum Capres

“Putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (25/5).

Pertama mengenai syarat batas usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Pria yang akrab disapa Castro ini menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK”. Menurut dia, hal itu tidak lazim dalam seleksi lembaga negara.

Putusan itu, kata Castro, seolah hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif Nurul Ghufron yang hendak maju kembali tetapi terkendala usia.

Kedua, perihal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Castro mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusan.

“Terlebih KPK ini lembaga penegak hukum, di mana semakin panjang masa jabatannya semakin terbuka pula potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya.

“Jadi, intinya putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik, tapi seolah-olah menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan,” katanya.

Castro menambahkan semestinya putusan MK tersebut berlaku ke depan alias tidak diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.

“Sifat putusan MK itu mestinya prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi, putusan soal masa jabatan dari empat ke lima tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang,” kata Castro.

“Cuma dugaan saya pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK. Bisa jadi mereka tafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu untuk mengamankan Pilpres 2024,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe