JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nasib guru honorer yang dipecat sepihak oleh oknum kepala sekolah usai melaporkan adanya pungutan liar (pungli) di tempatnya mengajar.
Puan menilai keberanian guru tersebut perlu apresiasi mengingat pungli di lingkungan sekolah sangat merugikan masyarakat.
“Apa yang dilakukan guru honorer di Kota Bogor tersebut merupakan langkah berani. Keberanian tersebut harus diberikan apresiasi, khususnya lewat peningkatan status sang guru,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Puan mendukung pemecatan itu karena oknum kepala sekolah tersebut dianggap telah menodai nilai-nilai moral pendidikan. Menurtnya, sekolah harus bersih dari pungli.
“Lingkungan pendidikan harus bersih dari pungli. Karena di sekolah, kita mendidik calon penerus bangsa sehingga harus dididik dan dibina dengan cara-cara yang mulia serta terpuji,” ujar Puan.
“Kalau bisa, tindakan-tindakan tegas atas pelanggaran dilakukan sebelum viral. Jadi pengawasan dan pemantauan harus dilakukan secara maksimal,” lanjutnya.
Mantan Menko PMK ini merasa ironi atas pemecatan Guru Reza oleh mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1. Puan menyayangkan tindakan berani Reza justru diganjar dengan tindakan pemecatan.
“Kita bersyukur permasalahan ini bisa terbuka, sehingga bisa menjadi contoh bagi guru-guru lain untuk berani melakukan kebajikan dan melawan aksi-aksi pelanggaran. Tentunya hal ini juga berkat peran murid, orang tua siswa, dan masyarakat,” sebutnya.
Puan menambahkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak Indonesia. Untuk itu, Puan menilai diperlukan komitmen dari pihak sekolah, pemerintah hingga orang tua murid untuk mencegah aksi pungli di lingkungan pendidikan.
“Pungutan liar di sekolah-sekolah harus diberantas. DPR juga terus memastikan dukungan melalui fungsi dan kewenangan kami agar pendidikan anak-anak di Indonesia berkualitas dan dapat diakses oleh semua warga negara, tanpa adanya tindakan-tindakan ilegal,” tegasnya.
Puan pun mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.
“Diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk memutus mata rantai bentuk-bentuk pungli di sekolah, sekecil apapun itu. Tindakan tegas akan menimbulkan efek jera bagi oknum guru atau kepala sekolah lain yang berani melakukan perbuatan tidak terpuji,” ucap Puan.
Puan juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memasifkan sosialisasi terkait pelaporan dugaan pungli di sekolah.
Hal ini mengingat beberapa komponen di sekolah dibiayai oleh uang negara, seperti PPDB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
“Dengan pemahaman akan komponen pendidikan apa saja yang ditanggung negara, maka masyarakat juga dapat melakukan pemantauan dan dapat segera melapor apabila mengetahui adanya pungli. Pemerintah bisa membuat posko pengaduan di setiap dinas pendidikan di daerah-daerah,” katanya.
Puan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sekolah. Dengan begitu, diharapkan akan meminimalisir oknum-oknum yang mencari kesempatan untuk melakukan pungli.
“Jika pungli dibiarkan, maka akan merusak tatanan pendidikan di negara kita. Semua harus bergotong royong untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk melaporkan adanya pungli di sekolah,” imbuh Puan.
Seperti diketahui, guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda yang mengajar di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor dipecat secara sepihak karena telah <span;>melaporkan adanya dugaan praktik pungli di sekolah itu. Pemecatan tersebut mendapat penolakan dari murid dan orang tua siswa hingga viral di media sosial.
Dalam surat keterangan pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni, sang guru honorer dinyatakan tidak loyal dan tidak taat kepada pimpinan sekolah. Padahal Reza hanya membuat laporan adanya dugaan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Atas perjuangan murid dan orang tua siswa yang merasa terbantu oleh keberanian Reza, pemecatan tersebut akhirnya dibatalkan. Sebaliknya, Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni dipecat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus gratifikasi.
Sumber: news.detik.com