Protes Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan, Warga Labuhanhaji Barat Audiensi ke DPRK

DPRK Aceh Selatan akan melakukan pemanggilan pihak atau instansi terkait mulai dari Satker KJPP, Dinas PUPR, Kabag Pemerintah, Dinas Pertanahan dan seluruh pihak yang terkait dengan proyek ini
Warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, audiensi ke DPRK Aceh Selatan, terkait ganti rugi lahan pembangunan Jembatan. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.Com – Terkait ganti rugi lahan pembangunan jembatan yang tidak diselesaikan dan tidak melibatkan saat menentukan harga, Warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan.

Saat audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Barat disambut Ketua DPRK, Rema Mishul Azwa, Wakil Ketua Rasmadi dan Ali Basyah (Irhafa Manaf) di ruang Banmus DPRK Aceh Selatan, Senin (03/03/2025).

Saat audiensi, Kasmawati salah satu perwakilan warga menyampaikan, terkait pembangunan jembatan tersebut seharusnya pemerintah melakukan musyawarah dan melibatkan masyarakat yang terkena dampak untuk menyesuaikan harga per meter dan dihargai dengan harga yang wajar.

“Dalam hal ini kita menganggap pemerintah tidak transfaran dalam menentukan harga per meter. Padahal sudah tiga kali musyawarah dengan warga namun tidak terbuka terkait harga satuan per meter,” ucapnya.

Dan seharusnya pemerintah juga harus menghitung seluruh kerugian yang dialami  masyarakat, baik secara fisik maupun non fisik seperti pekerjaan, dagangan masyarakat yang hilang akibat proyek tersebut.

“Ironisnya, pihak mereka sesuka hati menetapkan harga permeter dengan harga yang tidak wajar. Selain itu pembayarannya juga tidak merata,” jelasnya.

Sementara itu, pendamping warga dari FORMAKI dan LBH JKA mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara benar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pembangunan jembatan tersebut.

“Kita sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat. Bisa saja kami bawa ke ranah hukum, akan tetapi karena mengingat dan menimbang baik itu dari segi biaya ataupun lain sebagainya, kami membawa persoalan ini ke legislatif supaya masalah ini lebih simpel dan bisa cepat di atasi,” kata Muhammad Nasir, Koordinator LBH JKA.

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Lantik Pejabat Esalon III dan IV

Hal senada juga disampaikan Koordinator FORMAKI Ali Zamzami yang menyebutkan jangan ada pihak yang dirugikan atas pembangunan jembatan tersebut.

“Sebab, jika ini tidak segera diselesaikan, kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai gara-gara  permasalahan ini masyarakat melakukan tindakan ekstrim dan akan terjadi keributan yang merugikan semua, kami ingin di fasilitasi untuk musyawarah dengan pihak terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, mengatakan akan memanggil  pihak atau intansi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan jembatan Krueng Baru tersebut. Agar permasalahan ini dapat diselesaikan  secepatnya sehingga tidak menghalangi proses pembangunan jembatan tersebut.

”DPRK Aceh Selatan akan melakukan pemanggilan pihak atau instansi terkait mulai dari Satker KJPP, Dinas PUPR, Kabag Pemerintah, Dinas Pertanahan dan seluruh pihak yang terkait dengan proyek ini dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan dan dewan pasti akan mengawal aspirasi rakyat,” tutupnya.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
ketua dprk aceh selatan, Rema Mishul Azwa, masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Barat, ganti rugi lahan, pembangunan jembatan, audiensi ke dewan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe