BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM – Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA selaku dewan pengawas syariah menegaskan tak perlu revisi, namun cukup menambahkan kata konvensional dalam salah satu pasal di dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Mengapa harus di revisi. Palas-pasal di Qanun LKS tidak ada yang salah, jadi apanya yang mau di revisi. Kalau mau memanggil bank konvensional yang telah “diusir” dari daerah ini, cukup tambah satu kata saja. Dah cukup itu,” kata Syahrizal Abbas saat Fokus Group Discussion (FGD) Forum Pemred SMSI Aceh, Kamis (1/6/2023).
FGD yang digelar Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh ini mengangkat tema “Siapa aktor dibalik revisi Qanun LKS” dengan menghadirkan empat narasumber di Kryad Muraya Hotel Kota Banda Aceh.
Syahrizal Abbas mengungkapkan dalam salah satu pasal berbunyi: “lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Nah, perlu tambah kata konvensional di pasal tersebut. “Dah selesai semuanya dengan menambahkan kata konvensional ini,” tegasnya lagi.
Hanya saja, ia meminta soal permintaan untuk merevisi Qanun LKS ini, harus hati-hati. Mengapa? Jangan nanti yang mau di rubah A tetapi B, C, atau mungkin D yang berubah, dan bahkan hal lain yang diubah, terangnya.
Tak hanya Syarizal Abbas. Mantan Gubernur Aceh periode 2014 – 2019, dr H Zaini Abdullah malah buka bukaan siapa aktor dibalik revisi Qanun LKS tersebut. Ia menyebutkan penjabat Gubernur lah yang meminta melalui suratnya di bulan Oktober lalu dan bak gayung bersambut Ketua DPRA pun merespon positif untuk merevisi qanun tersebut.
Abu Doto sapaan akrabnya mengibaratkan “kalau tangan gatal, ya digaruk saja, gak perlu harus tangannya yang dipotong”. Dan Abu melihat dibalik hal ini, ada yang mencoba melempar batu ke air yang tenang.
Lebih pedas lagi omongan Ustad Masrul Aidi, Lc, Ulama Muda Aceh ini. Ia menyebutkan kalau ada aktor berperan dibalik permintaan revisi Qanun LKS, berarti ada sutradara atau dalang juga penulis skenarionya sehingga muncul ide merevisinya.
Yang masih misteri itu siapa penulis skenarionya? Sutradaranya? Kalau peran aktornya sudah disebut tadi oleh Abu Doto. Nah, tambah Ustadz Masrul Aidi, menyinggung peran aktor ini, mari lihat kembali ke Qanun LKS Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 6 : Gubernur adalah Gubernur kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung bebas rahasia jujur dan adil.
Jadi berdasarkan Pasal ini, berarti…kan…penjabat Gubernur bukan Gubernur yang dipilih sesuai Pasal tersebut dan ia tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak atas nama Gubernur.
Ustadz Masrul pun membeberkan soal surat permintaan revisi itu dikeluarkan tiga bulan setelah Pj Gubernur duduk, maka jelas ada skenario dibelakang itu. “Siapa? Pertanyaan dijawab dengan pertanyaan ke pemimpin media yang hadir disini,” jawabnya.
Sementara itu, Dr Hafas Furqani, M.Ec (Dekan FEBI UIN Ar-Raniry) mempertanyakan apa yang mau direvisi. Pasal pasal dalam Qanun LKS itu tidak ada yang salah. Kalau salah dimana salahnya, kalau katanya masih lemah dimananya yang mau diperkuat?
Ia malah melihat ada kesalahpahaman bagi pihak-pihak yang meminta atau menginginkan merevisi Qanun LKS ini. Atau mungkin bahwa pihak yang meminta revisi belum membaca semua isi Qanun tersebut, jadi begitu ada pihak yang menyarankan revisi, lalu ikut-ikutan setuju.
Diakhir diskusi tersebut keempat narasumber sepakat tidak perlu merevisi Qanun LKS yang baru saja berjalan dibandingkan konvensional yang sudah lawas beroperasi di Aceh. Keempatnya berharap apa yang disampaikan dalam diskusi ini akan membuat pihak-pihak yang menginginkan revisi mengerti bahwa bukan itu yang diinginkan masyarakat.