Presiden Teken Perpres; Aceh Terimakasih Jokowi

BANDA ACEH l ACEH HERALD – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, ZahrolFajri MH. “Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengucapkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri

BANDA ACEH l ACEH HERALD –

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Regulasi ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, ZahrolFajri MH.

“Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah,  mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren,” kata Zahrol Fajri S.Ag MH, Rabu (15/9/2021) di kantornya.

Zahrol mengungkapkan, saat ini dunia pesantren memang sangat membutuhkan sokongan dan dukungan dari Pemerintah, karena ini menyangkut dengan pembangunan sarana dan prasarana pesantren.

Dikatakan, kualitas pendidikan di pesantren juga harus baik, karena di pesantren dididik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada kaedah agama.

“Di pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual Islami,” ujar dia.

Para santri, kata Zahrul, harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman, melalui Perpres ini, kita berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang.

Selain mengajarkan ilmu agama (kitab kuning), pesantren juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Zahrol mengungkapkan sudah banyak sumbangsih pemerintah terhadap para santri dan ulama, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan banyak lainnya.

“Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah kepada santri dan ulama, sudah sepatutnya kita juga secara bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional,” pinta mantan Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh ini.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Berita Terkini

Haba Nanggroe