
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com–
Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 01/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1.
Instruksi gubernur itu dikeluarkan Nova Iriansyah di Banda Aceh pada Selasa, 4 Januari 2022 dan berlaku hingga Senin 17 Januari 2022 mendatang, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto Rabu (5/01/2022).
Dikatakan, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Dalam instruksi tersebut diminta kepada Bupati/Walikota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong,” kata Iswanto.



















